Menuju konten utama

KPK Sita Catatan Aliran Uang saat Geledah Rumah Bupati Bondowoso

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, penggeledahan juga dilakukan tim penyidik di Kantor Pemkab Bondowoso.

KPK Sita Catatan Aliran Uang saat Geledah Rumah Bupati Bondowoso
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers terkait panggilan ketiga Dito Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah dinas Bupati Bondowoso terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi dan suap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan tiga tersangka lainnya. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (21/11/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, penggeledahan juga dilakukan tim penyidik di Kantor Pemkab Bondowoso, Jawa Timur.

"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan lanjutan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim. Beberapa lokasi yang dituju di antaranya yaitu Kantor Pemkab Bondowoso, rumah dinas Bupati Bondowoso dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).

Ali melanjutkan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti terkait di lokasi penggeledahan. Salah satu bukti yang ditemukan adalah catatan fee atau aliran uang ke berbagai pihak.

"Masih ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak," tutur Ali.

Selanjutnya, penyidik akan menganalisi dan menghitung uang yang disita tersebut. Upaya penggeledahan itu selain untuk pengembangan perkara juga akan dimasukkan dalam berkas perkara empat tersangka.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara yang berlangsung di Kejari Bondowoso, Kamis (16/11/2023).

Selain PJ, KPK juga menetapkan Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), pemilik CV WG Yossy S Setiawan (YSS), dan pemilik CV WG Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagi tersangka dalam kasus korupsi yang sama.

Keempat tersangka kemudian dilakukan penahanan hingga 5 Desember 2023 di Rutan KPK atau selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk proses penyidikan.

YSS dan AIW disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, PJ dan AKDS disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang