Menuju konten utama

Kejagung Tak akan Intervensi Kasus Kajari Bondowoso di KPK

Kejaksaan Agung akan terus melakukan bersih-bersih dari oknum jaksa nakal, sebagaimana perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Kejagung Tak akan Intervensi Kasus Kajari Bondowoso di KPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

tirto.id - Kejaksaan Agung belum mengetahui tiga perkara lain yang ditangani Kejaksaan Negeri Bondowoso yang kini didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga kasus ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.

"Belum dapat info itu (tiga penanganan perkara didalami KPK)," kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tirto, dikutip Minggu (19/11/2023).

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan pihaknya mempersilakan apabila memang ditemukan bukti baru dalam pengembangan perkara. Ketut bahkan mengklaim, siap membantu pertukaran data jika diperlukan.

Ketut menyampaikan, hingga saat ini KPK dan Kejaksaan Agung belum ada komunikasi untuk hal tersebut.

"Kami tidak mau dikatakan intervensi, biarkan mereka bekerja, kami support dan dukung untuk menyelesaikan secepatnya," ucap Ketut kepada Tirto.

Ditambahkan Ketut, secara internal tindak lanjut penanganan kasus itu ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penunjukan pejabat pengganti sementara posisi Puji Triasmoro telah dilakukan.

"Sudah ditunjuk oleh Kejati Jatim, Aswas (Asisten bidang Pengawasan) menjadi Plt. Kejari," ungkap dia.

Lebih lanjut diungkapkan Ketut, Kejaksaan Agung akan terus melakukan bersih-bersih dari oknum jaksa nakal. Sebagaimana perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, kata Ketut, tidak ada tempat untuk jaksa yang tak memiliki kredibilitas dan kapabilitas, serta moral baik.

Diwartakan sebelumnya, penyidik KPK tengah mendalami kasus lain yang ditangani Kajari Bondowoso Puji Triasmoro. Salah satu kasus yang ditangani tersebut, yakni holtikultura, telah ditemukan adanya tindak pidana.

"Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim kami, kami baru melihat ada empat perkara. Pertama tentang holtikultura, kemudian pembangunan gedung rehabilitasi puskesmas di Wringin, dan yang ketiga pembangunan gedung puskesmas di Botolinggo, dan yang terakhir adalah rekonstruksi ruas Jalan Krajan, Landungsar," ujar Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Dijelaskan Rudi, pendalaman kasus ini akan dilakukan bersama dengan pihak Kejaksaan Agung.

"Kita mendalami kembali dan mengembangkan kalau memang ada bukti yang cukup, tentunya kita akan tangani," tutur Rudi.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara yang berlangsung di Kejari Bondowoso, Kamis (16/11/2023).

Selain PJ, KPK juga menetapkan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), pemilik CV WG Yossy S Setiawan (YSS), dan pemilik CV WG Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama.

Baca juga artikel terkait OTT KAJARI BONDOWOSO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky