Menuju konten utama

KPK Periksa Ketua Komisi IV DPR Sudin Terkait Kasus Korupsi SYL

Ketua Komisi IV DPR Sudin memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.

KPK Periksa Ketua Komisi IV DPR Sudin Terkait Kasus Korupsi SYL
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Rabu (15/11/2023) hari ini. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saksi Sudin sudah hadir jam 9.30 WIB tadi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Ali menuturkan selain Sudin, tim penyidik juga memeriksa empat saksi dari internal Kementerian Pertanian.

"Ali Jamin selaku Dirjen PSP, Jamil Baharudin selaku Kabag Umum PSP, Panji Harjanto selaku Adc Menteri Pertanian, Anis selaku Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan," tutur Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) malam.

“Informasi yang kami peroleh benar dan kegiatan saat ini masih berlangsung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam.

Untuk diketahui, KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut. Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.

Mereka melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, SYL, melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENTAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin