tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewas Pengawas (Dewas) KPK. Laporan terkait pembayaran sewa safe house di Kertanegara seharga Rp650 juta per tahun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pun sudah diklarifikasi Firli saat pemeriksaan dewas KPK, Selasa (20/11/2023) kemarin.
"Klarifikasi terhadap Pak FB [Firli Bahuri] kemarin termasuk soal rumah Kertanegara," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tirto, Selasa (21/11/2023).
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai mendesaki Dewas KPK segera memutuskan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri tersebut. Dia menilai pembuktian hidup mewah Firli lebih mudah dibanding kasus di Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan kepada Syahrul yasin Limpo (SYL).
"Harusnya engga perlu ada sidang juga udah bisa diputuskan, lah Firli saja sudah mengakui dia membayar uang sewa Rp650 juta itu," ucap Boyamin.
Diketahui, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Dewas KPK kemarin. Dia memastikan semua hal yang terjadi telah dijelaskan kepada Dewas KPK.
"Seputar laporan yang diterima oleh dewas. Saya menjelaskan semua yang ditanyakan oleh dewas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi oleh dewas, sudah saya sampaikan utuh dari a sampai z. Sedangkan untuk materinya tentu karena sifat pemeriksaan di dewas tertutup tentu akan dijelaskan oleh dewas," kata Firli di Gedung KPK RI, Senin (20/11/2023).
Sementara itu, Dewan KPK membuka peluang untuk melakukan konfrontasi antara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu demi menuntaskan kasus dugaan pelanggaran etik Firli. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menuturkan, pihaknya sudah meminta keterangan Firli dan SYL secara terpisah. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan adanya konfrontasi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin