Menuju konten utama

Menilik Urgensi Perpanjangan Izin Tambang Freeport hingga 2061

Keputusan memperpanjang IUPK Freeport hingga 2061 sesungguhnya tidak sepadan dengan imbalan penambahan saham hanya sebesar 10 persen.

Menilik Urgensi Perpanjangan Izin Tambang Freeport hingga 2061
Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/11/2023). FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan lampu hijau perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Jokowi dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc, Richard Adkerson, Selasa (14/11/2023) lalu.

Ketika kunjungan ke Amerika Serikat, Presiden Jokowi sempat berbicara dengan Richard Adkerson. Salah satu hal yang dibahas adalah peluang perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia di Papua yang akan berakhir tahun 2041.

Pada pertemuan tersebut, Jokowi memberikan sinyal kuat perpanjangan kontrak izin tambang Freeport hingga 2061. Sebagai imbalannya, Freeport McMoran akan memberikan tambahan kepemilikan saham sebesar 10 persen kepada Indonesia dan juga mensyaratkan Freeport untuk pembangunan smelter baru di Papua Barat.

“Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” ungkap Jokowi kepada Ricard Adkerson.

Tambang PT Freeport Indonesia di kawasan mineral Grasberg, Papua, menjadi salah satu wilayah cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia. Pemerintah lewat MIND ID saat ini memiliki 51,2 persen kepemilikan saham atas PT Freeport Indonesia. Dengan penambahan saham 10 persen tersebut, maka porsi kepemilikan saham semakin gemuk menjadi 61,2 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan saat ini IUPK PTFI bisa diperpanjang hingga tahun 2061 mengingat cadangan sumber daya mineral yang terhitung masih ada dan bisa terus dimanfaatkan. PTFI nantinya bisa memanfaatkan cadangan mineral berada di bawah tanah atau pertambangan underground.

Menurut data Technical Report Summary of Mineral Reserves and Mineral Resources for Grasberg Minerals District dari Freeport McMoRan, sampai akhir 2022 distrik Grasberg masih memiliki cadangan mineral terbukti (proven) 496 juta ton, serta cadangan mineral terduga (probable) 1,1 miliar ton. Seluruh cadangan mineral itu mengandung campuran konsentrasi emas, perak, dan tembaga.

Tambang Freeport

Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. Antara foto/Muhammad Adimaja

"Ya sekarang fokus di underground, tapi juga banyak tuh di bawah-bawah itu," ujar Arifin.

Arifin berharap persetujuan perpanjangan IUPK Freeport bisa diselesaikan secepatnya. Sebab, hal ini menyangkut dengan kejelasan dan kepastian dari investor. "Karena juga kita perlu lihat investasi Barat ke sini tuh agak sulit," tandasnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, melihat perpanjangan izin pertambangan bagi Freeport saat ini menjadi hal penting. Sebab, perpanjangan PTFI sampai tahun 2061 dilakukan untuk menjamin kepastian investasi, dimana persyaratannya adalah penambahan saham 10 persen kepada BUMN dan investasi baru baik di eksplorasi maupun hilir (smelter).

“Sekarang itu menurut saya penting. Karena apa? Ini kan komitmen investasi tidak kecil,” ucap Eddy saat dihubungi Tirto, Senin (20/11/2023).

Freeport Indonesia telah menganggarkan total investasi mencapai 18,6 miliar dolar AS untuk periode 2021-2041. Nilai investasi tersebut terbagi menjadi 15,6 miliar dolar AS untuk penanaman modal dan sebesar 3 miliar dolar AS akan digunakan untuk membangun smelter kedua di Gresik Jawa Timur.

Sebelumnya, pada periode 1973 hingga 2021, Freeport Indonesia telah menggelontorkan dana investasi sebesar 18 miliar dolar AS.

“Karena Freeport ketika melanjutkan investasi di situ pendanaannya kan dimulai dari sekarang untuk proyek-proyek yang akan berlangsung sampai dengan 2041 dan seterusnya,” ucap Eddy.

Sementara itu, VP Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati, menuturkan proses perpanjangan izin saat ini masih terus didiskusikan bersama dengan pemerintah. "Saat ini semua masih dalam tahapan proses untuk perpanjangan IUPK PTFI," jelas Katri saat dikonfirmasi Tirto, Senin (20/11/2023).

Perpanjangan IUPK Tidak Sepadan dengan Imbalan yang Diterima

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai keputusan memperpanjang IUPK Freeport hingga 2061 sesungguhnya tidak sepadan dengan imbalan penambahan saham hanya sebesar 10 persen. Apalagi penambahan saham itu baru diberikan setelah 2041.

“Memang pada saat itu akan memperkuat Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas hingga 61 persen. Namun, sebagai pemegang saham mayoritas tidak otomatis menjadi pengendali operasional tambang Freeport,” ucap dia kepada Tirto, Senin (20/11/2023).

Sedangkan syarat pembangunan smelter di Papua Barat, kata Fahmy, sesungguhnya bukan sebagai imbalan perpanjangan IUPK 2041-2061. Namun, sudah menjadi kewajiban Freeport untuk membangun smelter di Indonesia berdasarkan Perjanjian 2018. Pada saat keputusan perpanjangan IUPK 2021-2041, salah satu syaratnya adalah Freeport harus membangun smelter untuk hilirisasi di Indonesia.

“Namun, hingga kini pembangunan smelter tidak kunjung selesai sehingga Freeport-McMoRan selalu minta izin relaksasi ekspor konsentrat, yang selalu diizinkan oleh pemerintah,” ucap dia.

Perpanjangan IUPK hingga 2061, lanjut Fahmy, semakin menjauhkan impian Indonesia untuk mengembalikan Freeport sepenuhnya ke pangkuan Ibu Pertiwi. Pemerintah juga tidak dapat mengoptimalkan pengelolaan Freeport untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, seperti amanah konstitusi.

“Oleh karena itu, Pemerintahan Jokowi seharusnya berpikir ulang untuk membatalkan rencana perpanjangan IUPK Freeport 2041-2061,” pungkas Fahmi.

Tidak Ada Urgensi untuk Perpanjangan Kontrak Freeport

Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef, Abra Talattov, mengatakan seharusnya pemerintah bisa tegas terhadap komitmen dan target-target yang telah ditetapkan oleh PTFI. Sebab, beberapa target tersebut bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk melihat apakah mereka layak mendapatkan izin perpanjangan kontrak 20 tahun atau tidak.

“Saya tidak melihat ada urgensinya kenapa harus diperpanjang saat ini. Karena kontraknya masih sampai 2041 masih cukup lama,” ucap Abra saat dihubungi Tirto, Senin (20/11/2023).

Abra menuturkan, salah satu komitmen PTFI bisa dilihat adalah penyelesaian proyek smelter di Gresik yang direncanakan pada tahun ini. Namun, proyek tersebut kembali molor akibat pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu. Pada akhirnya pemerintah dipaksa untuk memperpanjang ekspor konsentrat dengan alasan untuk menyelesaikan pembangunan smelter tersebut.

“Itu kan harusnya menjadi dasar kuat untuk evaluasi komitmen dari PTFI,” ujar dia.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan izin tambang Freeport ini terlalu prematur dibahas sekarang. Apalagi perpanjangan ini baru akan habis pada 2041 yang seharusnya bisa dibahas oleh presiden berikutnya.

“Tapi keliatannya ini buru-buru dibahas mungkin dari sisi Freeportnya khawatir ada ketidakpastian politik ke depan jadi mau cepat-cepat dibahas sekarang,” ucap dia kepada Tirto, Senin (20/11/2023).

Jika dilihat secara aturan, perpanjangan izin kontrak pertambangan bisa dilakukan paling cepat sebelum lima tahun kontrak habis. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam PP tersebut, pemerintah mengubah jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), paling cepat 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha, dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.

Permohonan perpanjangan sebelumnya diajukan paling cepat dua tahun sebelum izin operasi tambang berakhir, menurut Menteri ESDM, tidak cukup untuk pengembangan investasi tambang.

“Tetapi memang dalam hal ini yang perlu dibenahi adalah perbaikan PP-nya. Karena PP mengisyaratkan bahwa secepat-cepatnya pengajuan untuk perpanjangan itu 5 tahun sebelum jatuh tempo kan. Jadi harus ada perbaikan di PP itu,” timpal Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno.

Presiden Joko Widodo meninjau smelter Freeport

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) memberikan keterangan pers saat peninjauan proyek pembangunan instalasi pemurnian dan pengolahan (smelter) PT Freeport Indonesia dan pabrik foil tembaga PT Hailiang Nova Material Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). ANTARA FOTO/HO/Humas Pemprov Jatim/nym.

Penambahan Saham 10 Persen Perlu Dikaji

Terlepas dari perpanjangan tersebut, Eddy Soeparno justru meminta agar pemerintah mengkaji lebih dalam untuk mencaplok saham tambahan dari Freeport MCMoran sebesar 10 persen. Terlebih saat ini MIND ID masih memiliki utang akuisisi saham sebelumnya.

“Itu perlu dikaji secara baik karena satu itu akan ada valuasinya. Harus dihitung dulu berapa persen 10 persen,” ucap dia.

Eddy sendiri mengaku ragu MIND ID tidak ada kecukupan kas untuk menambah porsi kepemilikan saham menjadi 61 persen. Merujuk laporan keuangan PTFI, MIND ID memiliki pendapatan Rp126 triliun pada 2022. Pada tahun yang sama, MIND ID juga memiliki total aset hingga Rp 229,3 triliun, laba bersih mencapai Rp22,5 triliun, dan EBITDA mencapai Rp36,7 triliun.

“MIND ID untuk melakukan pembelian tunai sahamnya yang akan ditawarkan jadi harus utang lagi,” ucap dia.

Oleh karena itu, Eddy meminta pemerintah tidak terburu-buru mencaplok tambahan saham dari Freeport McMoran. Tambahan 10 persen saham tersebut, menurutnya, cukup dijadikan opsi ke depan saja.

"Solusi saya mungkin tambahan 10 persen itu dijadikan opsi saja terbuka. Kapan saja MIND ID mau mengeksekusi opsi itu bisa dilakukan. Jadi tidak mutlak di depan. Tapi dijadikan opsi," kata Eddy.

Eddy khawatir tawaran divestasi saham ini justru dianggap pemerintah sebagai sebuah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan untuk dibeli. Di sisi lain, tidak memikirkan kondisi keuangan PT Inalum (Persero) atau MIND ID sebagai holding pertambangan Indonesia.

"Jangan sampai nanti kondisi keuangan lagi turun karena karena harga komoditas turun dipaksain beli. Menurut saya, ini jadi opsi saja untuk bisa dieksekusi kapan saja," kata dia.

Baca juga artikel terkait FREEPORT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri