Menuju konten utama
Kebijakan Pertambangan

Jokowi Soal Freeport: Siapa pun Enggak Bisa Hentikan Hilirisasi

Jokowi menegaskan pemerintah akan tetap mendorong program hilirisasi tetap berjalan dan melarang ekspor bahan mentah.

Jokowi Soal Freeport: Siapa pun Enggak Bisa Hentikan Hilirisasi
Presiden Joko Widodo di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta. tirto.id/Adrian Pratama Taher

tirto.id - Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah tidak akan berhenti untuk melakukan hilirisasi sektor pertambangan. Jokowi mengatakan pemerintah akan tetap mendorong program hilirisasi tetap berjalan dan melarang ekspor bahan mentah.

Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat menanggapi rencana gugatan PT Freeport Indonesia terkait rencana hilirisasi dan larangan ekspor tembaga mentah.

“Siapa pun, negara manapun, organisasi internasional apa pun, saya kira enggak bisa menghentikan keinginan kita untuk industrialisasi, untuk hilirisasi dari ekspor bahan mentah ke barang setengah jadi atau barang jadi karena kita ingin nilai tambah ada di dalam negeri,” kata Jokowi usai menjajal LRT jurusan Jatimulya-Dukuh Atas di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Jokowi juga menjawab tudingan ekonom Faisal Basri bahwa hilirisasi menguntungkan negara lain. Ia mencontohkan keuntungan ekspor mentah nikel hanya Rp17 triliun, sementara hilirisasi membawa dampak hingga Rp510 triliun. Pemerintah, kata Jokowi, bisa mengambil pajak lebih besar dari setiap hilirisasi mulai dari PPN, PPH badan, PPH karyawan hingga royalti.

Jokowi juga menyoalkan logika Faisal Basri soal kontribusi hilirisasi ke PDB yang terus menurun.

“Ya logikanya tidak seperti itu. Logikanya tadi sudah diberikan angka itu. Gimana sih? Artinya apa? Kontribusi terhadap PDB ekonomi pasti lebih gede dong. Logikanya gimana,” kata Jokowi.

Freeport berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam. Aturan baru bea keluar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Rencana menggugat tersebut karena Freeport memegang izin usaha pertambangan khusus pada 2018. Indonesia pada Juni lalu sempat melarang pengiriman mineral mentah keluar untuk menarik investasi ke dalam industri pemrosesan logam dan meningkatkan pendapatan.

Akan tetapi, pemerintah tetap mengizinkan beberapa perusahaan termasuk Freeport untuk terus mengekspor hingga pertengahan 2024 dan memberi mereka waktu menyelesaikan pembangunan peleburan. Namun, pemerintah mengenakan bea baru pada produk yang dikirim oleh perusahaan-perusahaan ini. Hal inilah yang mungkin ditentang oleh Freeport Indonesia, menurut pengajuan tersebut.

“Dikatakan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelter-nya setidaknya setengah selesai,” kata pihak Freeport.

Baca juga artikel terkait HILIRISASI TAMBANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz