Menuju konten utama

Alasan ESDM Belum Perpanjang Izin Ekspor Freeport

Kementerian ESDM masih mengevaluasi lebih lanjut mengenai pemberian izin perpanjangan ekspor ke Freeport.

Alasan ESDM Belum Perpanjang Izin Ekspor Freeport
Kebakaran smelter asam sulfat PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, Senin (14/10/24) pukul 17.45 WIB. ANTARA/istimewa

tirto.id - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkap alasan lembaganya belum memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Diketahui, sebelumnya relaksasi ekspor Freeport hanya sampai 31 Desember 2024.

Dia mengatakan pihaknya masih mengevaluasi lebih lanjut mengenai pemberian izin tersebut usai insiden kebakaran di smelter Freeport Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

“Kita melihat yang pertama ini ada kondisi kahar enggak? Itu, kan, kondisi kahar itu harus ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Misalnya, ini, kan, kecelakaan, kecelakaan itu apakah ini dari pihak kepolisian itu menetapkan bahwa ini tidak ada kesengajaan atau ini dampak-dampak yang lain, motif-motif lain terhadap ini terhentinya kegiatan,” ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Dia mengatakan pemerintah tengah mengevaluasi potensi hambatan produksi oleh PTFI yang berpotensi berdampak pada penerimaan negara maupun daerah, serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Jadi, untuk Kemenko Perekonomian sudah mengoordinasikan, menugaskan Kementerian ESDM sama Kementerian Perdagangan untuk bagaimana melihat kondisi ini, untuk dalam rangka dimungkinkan adanya pemberian proses ekspor dari konsentrat yang sudah disiapkan oleh PT Freeport,” ucap Yuliot.

Yuliot membantah kabar yang mengatakan PFTI akan melakukan ekspor konsentrat tembaga pada akhir Februari 2024. Sebab, keputusan tersebut harus didiskusikan dengan kementerian terkait melalui rapat terbatas (ratas).

“Enggak, itu belum ada keputusan. Paling tidak itu ada rakor dan juga ada ratas (rapat terbatas) untuk memutuskan kapan dibolehkan,” tutur Yuliot.

Dia mengatakan keputusan ratas digelar menjadi wewenang Kementerian Perekonomian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan pihaknya mendukung adanya perpanjangan izin ekspor Freeport akibat dari insiden kebakaran tersebut.

“Mendukung, tetapi syarat dan ketentuan berlaku lah,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Baca juga artikel terkait FREEPORT atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama