Menuju konten utama

Bentrok Suporter & Aparat di Gresik: Tak Belajar dari Kanjuruhan

Kerusuhan dan bentrokan masih berulang terjadi bahkan setelah ratusan korban kehilangan nyawa dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, setahun lalu.

Bentrok Suporter & Aparat di Gresik: Tak Belajar dari Kanjuruhan
Tangkapan layar sejumlah aparat berjaga di luar stadion usai pertandingan Gresik United melawan Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Minggu (19/11/2023) sore. ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin.

tirto.id - Awan gelap seperti enggan beranjak dari perhelatan sepak bola Tanah Air. Kerusuhan dan bentrokan masih berulang terjadi bahkan setelah ratusan korban kehilangan nyawa dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, setahun lalu.

Kali ini kericuhan terjadi saat laga Gresik United (GU) menjamu Deltras FC dalam gelaran Liga 2, Minggu (19/11/2023) lalu. Kericuhan terjadi di luar Stadion Gelora Joko Samudro usai Gresik United dikalahkan tim tamu dengan skor 1-2.

Sejumlah suporter GU yang kecewa atas kekalahan di kandang itu, mencoba berunjuk rasa kepada manajemen klub. Unjuk rasa semula mengarah ke depan pintu VIP stadion. Namun, polisi yang berjaga tidak memperkenankan para suporter menemui ofisial Gresik United yang masih berada di ruangan stadion. Terlebih, pemain dan ofisial Deltras FC juga belum meninggalkan stadion.

Bentrok antara suporter dan polisi yang melakukan pengamanan pun pecah ketika massa suporter melemparkan batu. Polisi yang tersulut kemudian merespons balik dengan tembakan gas air mata.

Situasi menjadi semakin runyam karena massa ikut berhamburan, 17 orang terdiri atas pihak suporter dan polisi dikabarkan mengalami luka-luka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengklaim gas air mata yang ditembakkan petugas saat bentrokan di Gresik, dipicu para suporter tuan rumah yang semakin beringas.

“Alasannya karena eskalasi kericuhan, suporter makin beringas,” kata Dirmanto, dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).

Dirmanto mengakui ada Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10/2022 yang melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan laga sepak bola. Namun, ia berdalih gas air mata hanya dilarang digunakan di dalam stadion.

“(Pelarangan) itu di dalam stadion,” ucapnya.

Kericuhan Suporter Terus Terjadi

Setelah peristiwa tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada Oktober tahun lalu, insan sepak bola Indonesia seakan tidak belajar. Peristiwa bentrokan antarsuporter, suporter dengan aparat keamanan, dan bahkan dengan pemain, sudah berulang kali terjadi dan tetap terulang.

Seperti pada April 2023 lalu, bentrokan antarsuporter terjadi pada laga PSIS Semarang kontra PSS Sleman. Kedua suporter tim yang berlaga terlibat bentrokan dengan aksi saling lempar di stadion. Sejumlah suporter dikabarkan terluka dan pagar pembatas stadion juga rusak karena dijebol.

Bentrokan antarsuporter juga terjadi pada laga antara Persib Bandung melawan Persis Solo, Agustus 2023 lalu. Laga yang digelar di Stadion Manahan Solo itu diwarnai kericuhan gara-gara pelemparan plastik air mineral antara kedua kubu suporter. Bentrokan antara dua kubu suporter yang sama juga sempat terjadi pada pertemuan kedua klub sebelumnya.

Pertandingan Persib kontra Persis Solo kali itu digelar di Stadion Pakansari, Bogor, April 2023. Kericuhan antarsuporter di Pakansari itu membuat sejumlah fasilitas stadion seperti kursi menjadi rusak. Pagar pembatas stadion juga rusak karena aksi saling lempar benda yang dilakukan kedua kubu pendukung.

Peristiwa bentrokan antara suporter dan aparat keamanan yang melibatkan penggunaan gas air mata juga terjadi pada Februari 2023. Peristiwa ini terjadi saat laga antara PSIS Semarang dan Persis Solo di Stadion Jatidiri Kota Semarang. Laga yang digelar tanpa penonton itu didatangi 1.500 suporter yang memaksa masuk ke stadion.

Pelemparan batu dan botol kaca pun terjadi kepada aparat keamanan. Akibatnya, polisi melepaskan tembakan gas air mata keluar pagar stadion. Sejumlah orang dikabarkan terluka akibat peristiwa ini. Gas air mata juga disebut sempat masuk ke lapangan karena terbawa angin.

Ricuh antarsuporter pada laga PSIS lawan Persib

Asap mengepul dari tribun penonton saat pertandingan PSIS Semarang melawan Persib Bandung dalam pertandingan BRI Liga 1 di Stadion Jatidiri Semarang, Jawa Tengah, Minggu (20/8/2023). ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.

Penggunaan Gas Air Mata Disoroti

Penggunaan gas air mata pada kejadian bentrokan suporter Gresik United dan kepolisian menjadi sorotan sejumlah pihak. Seperti diketahui, penggunaan gas air mata untuk meredam massa dalam kerusuhan pertandingan sepak bola memiliki histori kelam.

Mudarat penembakan gas air mata yang terjadi pada Tragedi Kanjuruhan, Malang, harus dibayar mahal dengan melayangnya ratusan nyawa. Lontaran gas air mata oleh polisi pada peristiwa di Kanjuruhan, bahkan disebut merupakan pemicu utama kematian ratusan korban saat itu.

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menilai, aparat kepolisian sepertinya tidak belajar dari peristiwa Kanjuruhan dengan masih menggunakan gas air mata dalam menangani kerusuhan. Hal ini ia sampaikan merespons bentrokan antara suporter dan aparat keamanan di Gresik.

Menurutnya, penggunaan gas air mata dalam penanganan kerusuhan dalam kacamata HAM tidak dibenarkan.

“Karena menyasar pada sasaran yang acak. Oleh karena itu di banyak penggunaan gas air mata sudah sudah banyak ditinggalkan,” ujar Gufron dihubungi reporter Tirto, Senin (20/11/2023).

Ia menambahkan, sebaiknya polisi berhenti mencari-cari alasan pembenaran dalam menggunakan gas air mata. Dalam pasal 31 Perkap Polri No. 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Anggota Polisi sudah jelas dilarang melakukan penembakan gas air mata bahkan di dalam ring 1 dan ring 2 stadion.

“Artinya aturannya bukan hanya di dalam stadion penggunaan gas air mata dilarang tapi juga di sekeliling stadion,” terang Gufron.

Gufron memandang peristiwa bentrokan di Gresik menunjukkan bahwa Polri secara nyata telah menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam mengendalikan massa. Dalam banyak potongan video kerusuhan di Gresik yang saat ini beredar, kata dia, terlihat seharusnya aparat kepolisian bisa menggunakan tindakan tepat dan terukur yang menekankan pada tindakan yang bertahap.

Hal tersebut telah diatur sebagaimana Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Namun, yang terlihat justru tindakan berlebihan dan menyasar pada sasaran yang acak.

“Hal itu dapat dilihat dari gas air mata yang jauh menyasar pada pengguna jalan dan bukan pada massa,” tutur Gufron.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyampaikan pandangan senada. Ia meminta aparat keamanan banyak belajar dari Tragedi Kanjuruhan, terutama dalam penggunaan senjata, khususnya gas air mata.

Ia menjelaskan, dalam beberapa pedoman internasional, gas air mata memang tidak tergolong mematikan atau lethal weapon. Namun, gas air mata juga tidak lagi tergolong senjata yang ‘tidak mematikan’ atau non-lethal weapon.

“Jenis senjata ini juga sudah dinilai sebagai senjata yang ‘kurang mematikan’ atau less-lethal weapon. Tapi sejumlah pengalaman menunjukkan efek luka yang fatal dan bahkan berakibat kematian,” jelas Usman dihubungi reporter Tirto.

Meskipun tidak didesain untuk membunuh, kata dia, gas air mata tetap berpotensi menyebabkan kematian jika dilakukan dalam konteks dan cara yang keliru.

“Karena itu, dalam penggunaan senjata seperti ini, aparat keamanan setidaknya harus memenuhi empat prinsip, yaitu legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengecam aksi aparat yang menembakkan gas air mata dalam kericuhan di luar Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik. Mereka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengevaluasi seluruh aparat kepolisian yang menembak gas air mata saat kericuhan terjadi.

Aliansi ini terdiri dari sejumlah masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS, ICW, YLBHI, ICJR, AJI dan PBHI. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai kasus ini harus menjadi evaluasi banyak pihak. Seperti, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Polri, manajemen klub, hingga suporter sepak bola.

“Upaya evaluasi secara total harus dijalankan demi mendorong persepakbolaan Indonesia yang lebih teratur dan tentu memasukkan nilai Hak Asasi Manusia agar tidak terulang kekejian yang mengorbankan nyawa siapapun,” ujar Dimas dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melalui KontraS meminta penyelidikan dilakukan terhadap penembakan gas air mata itu.

“Kami mendorong agar investigasi dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta terhadap pelaku penembakan agar dihukum sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Dimas.

PSSI Buka Suara

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, Gresik United, dan perwakilan suporter membahas kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro. Komite Ad Hoc PSSI Arya Sinulingga mengatakan lembaganya akan diwakili oleh PSSI Asosiasi Provinsi (Asprov) Jawa Timur.

“Dalam waktu dekat ini, teman-teman akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur supaya kondisi kondusif,” kata Arya dalam keterangan yang diterima Tirto, Senin (20/11/2023).

Arya mengatakan selain berkoordinasi dengan kepolisian, PSSI Asprov Jawa Timur secara khusus akan berkoordinasi dengan suporter Gresik United. Menurut dia, PSSI Asprov Jawa Timur akan membantu korban luka-luka yang timbul akibat kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro.

“Kami sudah minta koordinasi mereka secepatnya supaya membuat situasi lebih baik, dengan koordinasi polisi dan suporter. Saling support kondisi sepakbola di Jawa Timur semakin baik,” urai Arya.

Sementara itu, Presidium Nasional Suporter Sepakbola Indonesia (PN-SSI) Jawa Timur melakukan penggalangan dana bagi korban dalam bentuk donasi terbuka. Dalam waktu semalam, sudah berhasil terkumpul dana Rp73 juta. Dana itu akan disalurkan kepada korban, baik dari pihak suporter maupun polisi yang menjadi korban.

PN-SSI Jawa Timur juga mengajak Ultras Gresik (pendukung Gresik United) untuk bersilaturahmi dengan Kapolres Gresik, Adhitya Panji Anom. Silaturahmi itu untuk membahas langkah-langkah strategis setelah insiden dan upaya rekonsiliasi.

“Kami juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian atas insiden yang sebenarnya di luar kendali kami. Karena selama ini, yang kami tahu, kultur sepakbola Gresik tidak seperti itu (merusak dan menyerang polisi),” kata Ketua PN SSI Jawa Timur, Mimit Tirmidzi dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Di sisi lain, Kapolres Gresik Adhitya Panji Anom juga menyampaikan ucapan terima kasih atas respons cepat yang dilakukan oleh jajaran suporter Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa tugas polisi hanya mengamankan, dan bukan musuh dari para suporter.

“Bila polisi dan suporter bekerja sama, pasti ada banyak hal positif yang dihasilkan. Dan, itu sudah terbukti banyak hal positif dari kolaborasi polisi dan suporter,” kata Adhitya.

Baca juga artikel terkait BENTROK SUPORTER atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Maya Saputri