Menuju konten utama

Aliansi Sipil Kecam Penembakan Gas Air Mata di Stadion Gresik

Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik menyebabkan sejumlah korban luka-luka dan kerugian material di pihak suporter dan polisi.

Aliansi Sipil Kecam Penembakan Gas Air Mata di Stadion Gresik
Tangkapan layar sejumlah aparat berjaga di luar stadion usai pertandingan Gresik United melawan Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Minggu (19/11/2023) sore. ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin

tirto.id - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengecam aksi aparat yang menembakkan gas air mata saat kericuhan terjadi di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur pada Minggu (19/11/2023).

Aliansi yang terdiri dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menuntut empat hal atas penembakkan gas air mata tersebut.

"Pertama, mengecam segala bentuk tindakan Kepolisian yang melakukan penembakan gas air mata," ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, dikutip Senin (20/11/2023).

Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengevaluasi seluruh aparat kepolisian yang menembak gas air mata saat kericuhan terjadi. Sebab, menurut Dimas, aksi penembakkan gas air mata tergolong berlebihan dan tidak proporsional.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melalui KontraS meminta penyelidikan dilakukan terhadap penembakan gas air mata itu.

"Kami mendorong agar investigasi dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta terhadap pelaku penembakan agar dihukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Dimas.

Tuntutan kedua, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) didesak mengevaluasi pengamanan pertandingan Liga Indonesia.

Dimas menyebutkan, karena ada penembakkan yang terjadi, pihaknya meminta pertandingan Liga Indonesia ditunda hingga kasus terkait sepak bola di tanah air diusut tuntas.

"Ketiga, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan penyelidikan menyeluruh mengenai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi dan memberikan rekomendasi lebih lanjut demi penuntasan kasus penembakan gas air mata di bidang olahraga," terang Dimas.

Tuntutan terakhir, ia melanjutkan, Listyo Sigit diminta mengawasi penggunaan gas air mata sebagai solusi mengatasi aksi massa.

Peristiwa kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik menyebabkan sejumlah korban luka-luka dan kerugian material di pihak suporter dan polisi.

10 korban luka merupakan polisi dan tujuh orang luka dari pihak suporter. Korban luka mendapatkan perawatan dari rumah sakit Bhayangkara.

“Dari suporter sudah dipulangkan dan dilakukan rawat jalan (home visit), sementara anggota Polri yang harus rawat inap sebanyak lima orang,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dikutip dari Humas Polri.

Adhitya menjelaskan penyebab awal terjadinya kericuhan itu dipicu oleh kekecewaan suporter Gresik United yang harus meneguk kekalahan tim kesayangan mereka dari Delta Sidoarjo dengan skor 1 -2.

Lalu kekecewaan diekspresikan dengan melempar batu ke bus kendaraan pemain Delta Sidoarjo.

“Sehingga pihak Kepolisian mengambil langkah-langkah preventif dengan menembakan gas air mata secara prosedur di luar stadion untuk membubarkan massa,” jelas Adhitya.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terakit kejadian kerusuhan itu.

“Kami masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk tindak lanjut,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait STADION GELORA JOKO SAMUDRO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky