Menuju konten utama

10 Polisi dan 7 Suporter Gresik United Terluka akibat Bentrokan

Bentrokan terjadi usai Gresik United dikalahkan Deltras FC dengan skor 1-2 dalam lanjutan Liga 2, Minggu (19/11/2023).

10 Polisi dan 7 Suporter Gresik United Terluka akibat Bentrokan
Tangkapan layar sejumlah aparat berjaga di luar stadion usai pertandingan Gresik United melawan Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Minggu (19/11/2023) sore. ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin

tirto.id - Sebanyak 10 orang polisi dan tujuh orang suporter mengalami luka ringan akibat bentrokan di luar Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur. Bentrokan terjadi usai Gresik United dikalahkan Deltras FC dengan skor 1-2 dalam lanjutan Liga 2, Minggu (19/11/2023).

"Ada 10 personel dari petugas keamanan (Polri) mengalami luka dan sedang dirawat di RS Petro Kimia Gresik bersama tujuh warga sipil," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, dikutip dari Antara pada Senin (20/11/2023).

Dirmanto menyebutkan para korban nantinya akan diperiksa oleh Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

"Untuk yang mengalami luka ringan, Polri akan memberikan layanan rawat jalan home visit oleh tim dokter RS Bhayangkara,” ujarnya.

Bentrokan dengan polisi terjadi saat sejumlah suporter Gresik United ingin berdemonstrasi di depan pintu VIP stadion.

Polisi yang berjaga tidak memperkenankan para suporter menemui ofisial Gresik United yang masih berada di ruangan stadion. Terlebih, pemain dan ofisial Deltras FC juga belum meninggalkan stadion.

Situasi memanas saat ada suporter yang melakukan pelemparan batu. Polisi yang tersulut kemudian merespons balik dengan tembakan gas air mata.

Dirmanto mengklaim gas air mata ditembakkan petugas karena para suporter tuan rumah makin beringas.

"Alasannya karena eskalasi kericuhan, suporter makin beringas," kata Dirmanto.

Dirmanto mengakui ada Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10/2022 yang melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan laga sepak bola. Namun, ia berdalih gas air mata dilarang digunakan di dalam stadion.

"(Pelarangan) itu di dalam stadion," ucapnya.

Polda Jatim bersama Polres Gresik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di area Stadion Gelora Joko Samudro. Olah TKP dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto.

Baca juga artikel terkait KERICUHAN SUPORTER

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan