Menuju konten utama

Hina Polisi, Leon Dozan Juga Kena Pasal Penghinaan Institusi

Dalam pemeriksaan, Leon Dozan mengaku mengucapkan kata-kata yang dianggap menghina institusi Polri karena sedang emosi.

Hina Polisi, Leon Dozan Juga Kena Pasal Penghinaan Institusi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condor umumkan penetapan tersangka Leon Dozan, Jumat (17/11/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa anak dari aktor senior Willy Dozan, Leon Dozan, tidak hanya dikenakan pasal penganiyaan. Namun, Leon Dozan juga ditetapkan tersangka atas penghinaan terhadap institusi Polri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan atas laporan tipe A berdasarkan video pernyataan Leon yang viral di media sosial.

"Selain itu terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri. Kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," ujar Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

Dalam video itu, Leon mempersilakan dirinya dilaporkan ke polisi.

"Oh mau dilaporin ke polisi biar aku dipenjara? Ngga apa-apa, enggak takut sama polisi. Polisi anj***, nge****," kata Leon dalam video tersebut.

Kata-kata tersebut diucapkan Leon dengan lantang dan jelas kepada Polri. Dari sana, dinyatakan bahwa Leon dapat disangkakan pasal 207 KUHP atas penghinaan institusi.

Dalam pemeriksaan, kata Susatyo, Leon mengaku mengucapkan hal itu karena emosi. Sebab, pacarnya Rinoa Aurora Senduk alias Nazwa (19) akan melapor ke kepolisian akibat mengalami kekerasan yang dilakukan Leon.

"Di bawah faktor emosi. Yang bersangkutan cemburu dan ssbagainya karena si korban ingin melaporkan kepada polisi kemudian tersangka menantang kepada korban dengan mengatakan umpatan-umpatan kepada institusi Polri," tutur Susatyo.

Usai ditangkap polisi, Leon Dozan mengucapkan permohonan maafnya kepada Polri di hadapan publik. Ia mengutarakannya dengan sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

"Terutama saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah mengata-ngatai institusi Polri," ucap Leon.

Diketahui, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Leon Dozan di rumahnya bilangan Cinere, jakarta Pusat, pada Kamis (16/11/2023) pukul 22.00 WIB.

Ia ditetapkan tersangka dan ditahan juga karena sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto