tirto.id - Polda Metro Jaya, dan Bareskrim menghadiri undangan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangan perkara kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (17/11/2023) hari ini. Direktur II Koordinasi Supervisi KPK, Yudhiawan menuturkan pihaknya mendukung apa yang dilakukan pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Kami kedepankan koordinasi dan mendukung apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim,” kata Direktur II Koordinasi Supervisi KPK, Yudhiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
Sementara itu di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, berharap koordinasi kali ini sebagai bentuk transparansi proses penyidikan. Dia mengakui KPK memberikan dukungan dan bantuan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Dalam proses penyidikan yang berlangsung masih belum ditemukan kendala yang berarti dalam proses penyidikan yang berlangsung menguatkan fungsi koordinasinya. KPK memberikan dukungan transparansi dan pembantuan lain dukungan kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim,” ujar Ade.
Ade menuturkan alat bukti yang diberikan KPK mulai dari dokumen, surat panggilan, dan LHKPN merupakan salah satu koordinasi yang telah dilakukan. Dia pun memastikan, sinergitas Polri dan KPK tetap terjalin meski kasus ini bergulir.
Tak hanya itu, Ade menjamin tidak ada tekanan apapun yang terjadi dalam proses penyidikan Firli Bahuri. Dia memastikan, penyidikan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan profesional.
Lebih lanjut, Ade menuturkan tim penyidik tengah melakukan analisis dan evaluasi (anev) apakah kasus bisa dapat dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Namun dia belum bisa memastikan kapan kejelasan kasus tersebut diumumkan. Kemudian, Ade berharap penyitaan LHKPN Firli Bahuri dan kunci mobil dari safe house, Jalan Kertanegara, membuat terang proses penyidikan.
“Penyidik saat ini sedang melakukan konsolidasi dan evaluasi atas proses penyidikan yang dilakukan sejak 9 Oktober sampai kemarin. Anev lagi dilakukan untuk proses selanjutnya,” ungkap Ade.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan SYL ke Polda Metro Jaya yang mengaku telah diperas Firli Bahuri terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sejumlah uang telah diberikan SYL kepada Firli, namun dirinya saat ini berstatus tersangka dan ditahan.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Firli Bahuri dan SYL sama-sama sudah menjalani pemeriksaan.
Terakhir, pemanggilan pemeriksaan kedua seharusnya dilakukan Firli Bahuri kemarin (14/11/2023). Kendati demikian, dirinya tidak dapat hadir dan dijadwalkan ulang pada Kamis (16/11/2023) di Gedung Bareskrim Polri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin