tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadiri rapat koordinasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (17/11/2023).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan rapat koordinasi dan dengar pendapat itu guna memenuhi undangan dari Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.
"Kami dari tim penyidik menerima surat undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Korsup KPK besok pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ade di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Ade mengatakan rapat koordinasi dan dengar pendapat itu merupakan tindak lanjut dari permintaan atas supervisi kasus pemerasan kepada SYL. Supervisi itu diminta Polda Metro Jaya kepada KPK.
Menurut Ade, meski polisi meminta supervisi, KPK belum tentu akan mengabulkan permintaan tersebut.
"Itu tahap awal KPK untuk asesmen terhadap permohonan supervisi penanganan perkara a quo yang diajukan oleh tim penyidik kepada pimpinan KPK beberapa waktu lalu," katanya.
"Jadi, merupakan tahap awal untuk menilai apakah perlu dilakukan supervisi dalam penanganan perkara a quo," lanjut Ade.
Sebelumnya, KPK melayangkan undangan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk rapat koordinasi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi yang jadwalkan pada Jumat, 17 November 2023, pukul 09.00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK.
Ali menyebut undangan tersebut merupakan komitmen KPK sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang di dalamnya mengatur tugas KPK melakukan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi dan delapan saksi ahli.
Delapan orang ahli ini di antaranya adalah empat saksi ahli hukum pidana, kemudian satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi, satu orang ahli digital forensik dan satu orang ahli bidang multimedia.
Hari ini penyidik memeriksa empat orang saksi, yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tidak disebutkan identitasnya.
Ade menegaskan, pihaknya akan profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Pada prinsipnya saya sampaikan bahwa penyidik akan profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, dan KPK serta Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ade.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto