Menuju konten utama

Periksa SYL Lagi, Polisi Jamin Kasus Pemerasan Firli Jalan Terus

Polisi membantah penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri akan dihentikan.

Periksa SYL Lagi, Polisi Jamin Kasus Pemerasan Firli Jalan Terus
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan tersebut sudah dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2024 pekan lalu.

"Sudah dilakukan. Kita lakukan di Gedung KPK. Kalau enggak salah tanggal 4," kata Ade di Gedung The Tribrata, Senin (10/6/2024).

Menurut Ade, pemeriksaan juga dilakukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.

Namun, tidak dijelaskan apakah pemeriksaan itu untuk pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat dinyatakan tengah didalami penyidik.

Ade pun membantah bahwa kasus tersebut akan berujung pada penghentian perkara.

"Lho kok dihentikan, kan saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ucap dia.

Lebih lanjut dia mengeklaim, tidak ada kendala dalam proses penuntasan perkara Firli Bahuri tersebut. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pun selalu lancar dilakukan.

"Ya pokoknya kita sesegera mungkin untuk menyelesaikan itu," ungkap dia.

Dipastikan Ade, meski tidak dilakukan penahanan terhadap Firli, eks Ketua KPK itu masih berada di dalam negeri. Kendati demikian, Ade mengisyaratkan bahwa pemeriksaan kepadanya sudah dilakukan secara utuh.

Untuk diketahui, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan meskipun dia sudah mangkir dua kali dari panggilan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk JPU. Panggilan terakhir yang tidak dihadiri Firli pada 26 februari 2024.

Firli sendiri disangkakan pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto