Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Jamin Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

Meski proses pemberkasan masih tersendat, Polda Metro Jaya jamin akan menuntaskan kasus dugaan korupsi Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya Jamin Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). F. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Polri menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan suap Firli Bahuri tetap akan dituntaskan hingga akhir. Hal itu dilontarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, untuk menjawab soal pemberkasan kasus tersebut yang belum dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kami jamin penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipikor PMJ bergabung bersama tim penyidik Bareskrim Polri berjalan secara profesional dan pasti tuntas,” tutur Ade, Jumat (19/4/2024).

Terkait dengan proses pemberkasan tersebut, Ade enggan mengutarakan apa yang kurang hingga saat ini. Dia hanya menekankan bahwa perkembangannya akan diberitahukan kepada publik nanti.

Di sisi lain, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengklaim kliennya selalu ada di rumah. Semua aktivitas purnawirawan Polri itu pun berjalan normal.

"Beliau berlebaran di Jakarta, tidak pulang kampung," ucap Ian.

Ian mengungkap bahwa Firli selalu melakukan olahraga malam hari. Namun, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu rutin mengikuti pengajian dengan anak yatim di kediamannya.

"Seperti biasa, olahraga rutin bulutangkis. Aktif dari dulu tiap malam Jumat ada pengajian di rumah bersama anak yatim yang dari dulu beliau santuni," kata Ian.

Seturut pemberitaan mutakhir, Firli mangkir berkali-kali dari panggilan penyidik. Padahal, penyidik bisa saja menjemput paksa Firli jika dia mangkir dua kali.

Hingga saat ini, penjemputan paksa itu tidak pernah dilakukan penyidik. Berkas perkara kasusnya bahkan juga tak kunjung dipenuhi. Padahal, pemberkasan tersebut seharusnya dilengkapi dalam kurun 14 hari.

Sebagai informasi, sejak November 2023, Firli telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat beberapa pasal tipikor sekaligus, yakni Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi