Menuju konten utama
Kasus Korupsi Kementan

Momen SYL Emosional saat Eks Ajudannya Ungkap Firli Minta Rp50 M

Panji menjelaskan permintaan uang Rp50 miliar oleh Firli kepada SYL terkait dengan adanya masalah di KPK.

Momen SYL Emosional saat Eks Ajudannya Ungkap Firli Minta Rp50 M
Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim terkait gratifikasi Firli Bahuri, Kamis (11/1/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Saat menyampaikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, mantan ajudan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang sebesar Rp50 miliar oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada SYL.

Informasi tersebut, kata dia, diketahui dari percakapan SYL di ruang kerja bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.

"Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," kata Panji dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Dia menuturkan permintaan dana tersebut terkait dengan adanya masalah di KPK, yang diketahui saat para eselon I Kementan dikumpulkan di rumah dinas SYL pada 2022. Kala itu, kata dia, sudah terdapat pula surat penyidikan.

Ketika para eselon I Kementan berkumpul di rumah dinas SYL, Panji mengatakan SYL menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka untuk melakukan koordinasi ke KPK.

Selain itu, sambung dia, dikemukakan pula permintaan dana sebesar Rp50 miliar oleh Firli Bahuri pada pertemuan di rumah dinas SYL tersebut.

"Selanjutnya dilakukan koordinasi," ujarnya menambahkan.

Ajudan SYL Serahkan Uang ke Ajudan Firli

Panji Harjanto mengaku menyerahkan tas berisi dolar AS ke ajudan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui tujuan pemberian tas berisi uang tersebut dan besaran jumlahnya.

"Saya hanya memegang saja tasnya. Perintahnya kasih ke sesama ajudan," ujar Panji dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Ia menjelaskan tas berisi uang tersebut diserahkan saat SYL menemui Firli di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulu Tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Saat itu, SYL disebutkan sedang menonton Firli bermain bulu tangkis.

Panji menyebutkan sebelumnya memang sudah ada komunikasi antara SYL dengan Firli terkait rencana pertemuan di GOR tersebut.

Usai bermain bulutangkis, kata Panji, Firli pun berbincang dengan SYL. Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui isi obrolan itu lantaran diperintahkan menunggu di dalam mobil.

"Saya disuruh pegang saja uang. Ada tas isinya uang dolar," tuturnya.

Setelah itu, lanjut dia, barulah dirinya memberikan tas berisi uang tersebut ke ajudan Firli.

Menurut Panji, memberikan tas berisi dolar AS itu dilakukan atas perintah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang saat ini juga menjadi terdakwa.

"Itu uangnya Pak Hatta. Pak Hatta yang menyiapkan," ungkapnya.

Respons SYL

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) emosional saat mendengar kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Pernyataan ini diungkapkan saat menanggapi kesaksian Panji di persidangan.

"Ini agak sedikit pakai perasaan saja. Panji, lihat sini, saya Syahrul Yasin Limpo, saya bapakmu," ujar SYL.

SYL pun kemudian bertanya kepada Panji mengenai adanya tekanan saat ia memberikan seluruh kesaksian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun persidangan.

Pasalnya, menurut SYL, Panji terlihat grogi dan tertekan saat menjawab berbagai pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan.

"Apakah betul jawaban itu datang dari hatimu yang setulus-tulusnya?" tanya SYL.

Setelah itu, Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun menegaskan pertanyaan tersebut.

"Pada saat penyidikan, apa Saudara mendapatkan tekanan untuk menulis BAP?" ucap Pontoh.

Panji pun mengatakan tidak ada tekanan sama sekali dari penyidik saat penyusunan BAP maupun dalam persidangan, sehingga dirinya tetap bersikap sesuai BAP dan keterangan di persidangan.

"Yang saya sampaikan murni berdasarkan fakta yang dikerjakan hari-harinya seperti ini," ungkap Panji.

Mendengar pernyataan tersebut, SYL pun membantah seluruh keterangan Panji, terutama yang menyebutkan tentang penggunaan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadi SYL.

"Saya akan sampaikan nanti dalam pembelaan," kata SYL.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023). Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.

Sementara pada perkara korupsi di Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri