Menuju konten utama

Polri soal Didesak Tahan Firli: Masih Proses Penguatan Perkara

Polri menegaskan penanganan kasus ini dipastikan masih berjalan dan sesuai dengan prosedur. Pihaknya masih proses mengumpulkan petunjuk.

Polri soal Didesak Tahan Firli: Masih Proses Penguatan Perkara
Mantan Ketua KPK Abraham Samad (kedua kiri), Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang (ketiga kanan), mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kiri) Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (kedua kanan), Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani (ketiga kiri), dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) berjalan saat akan mengirimkann surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan menyurati Kapolri soal lambatnya penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo denghan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Polisi angkat bicara mengenai desakan beberapa eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas penanganan kasus dugaan korupsi Firli Bahuri.

Kedua pihak tersebut diketahui mendorong agar segera dilakukan penahanan atas Firli Bahuri. Bahkan, eks pemimpin KPK menyurati Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan penanganan kasus ini dipastikan masih berjalan. Proses penyidikan bahkan dipastikan masih dengan asistensi dari Bareskrim Polri kepada Polda Metro Jaya untuk memastikan tahapannya sesuai dengan aturan.

"Sejauh ini asistensi selalu diberikan sejak awal sampai dengan saat ini dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri," ungkap Trunoyudo di Mabes Polri, Senin (4/3/2024).

Di sisi lain, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Edy Chaniago, menerangkan penyidik masih terus berupaya melengkapi peyunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu petunjuk jaksa, kata Erdy, adalah penguatan substansi perkara pokoknya.

"Sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara. Artinya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan-pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara," tutur Erdi dalam sambungan telepon dengan reporter Tirto.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, segera menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap. Firli Bahuri sendiri berstatus tersangka dalam kasus ini sejak 22 November 2023. Tetapi hingga detik ini belum dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

Desakan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil ketika mereka menyambangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat permintaan dan permohonan kepada Kapolri, Jumat (1/3/2024).

"Hari ini kita mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat. Surat berisi imbauan permintaan dan permohonan pada Polri dan dalam hal ini Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan Firli Bahuri dan sesegera mungkin menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan agar masyarakat masih punya harapan terhadap penegak hukum oleh Kepolisian RI," kata eks Komisioner KPK, Abraham Samad, kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (1/3/2024).

Abraham mengatakan pihaknya memandang kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini berjalan ditempat. Sebab, kata dia, mereka melihat tidak ada kemajuan yang signifikan dalam kasus ini, salah satunya tidak ditahannya Firli Bahuri. Padahal, Firli memenuhi syarat untuk ditahan.

"Kejahatan Firli yang telah ditetapkan oleh kepolisian itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan walaupun memang ada alasan-alasan subjektif yang bisa digunakan oleh penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak," ucap Abraham.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas