Menuju konten utama
Korupsi di Kementan

SYL Didakwa Terima Rp44,54 Miliar, Begini Alur Kejahatannya

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima uang hasil korupsi mencapai Rp44.546.079.044 (Rp44,546 miliar).

SYL Didakwa Terima Rp44,54 Miliar, Begini Alur Kejahatannya
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima uang hasil korupsi mencapai Rp44.546.079.044 (Rp44,546 miliar). Uang miliaran rupiah ini lantas digunakan untuk keperluan SYL hingga keluarganya.

Dakwaan terhadap SYL dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Tindak korupsi yang dilakukan SYL berupa memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, yakni menerima uang dan membayarkan kebutuhan pribadi eks Mentan tersebut beserta sang keluarga.

Sebagai Mentan, SYL menempatkan orang kepercayaannya untuk memudahkan tindak korupsi yang dilakukan. Orang tersebut, yakni M Hatta selaku Penjabat Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan serta Imam Muhajidin Fahmid selaku staf khusus Kementan.

Pada awal 2020, SYL mengumpulkan M Hatta, Imam Muhajidin Fahmid, Kasdi Subagyo selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, serta Panji Harjanto selaku ajudan pribadi Mentan. Oleh SYL, keempat orang itu diminta untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I di Kementan.

Besaran uang yang harus diberikan per unit di Kementan sebesar 20 persen dari anggaran masing-masing unit. Empat orang kepercayaan SYL lalu menyampaikan soal pengumpulan uang itu kepada Momon Rusmono yang kala itu menjabat Sekjen Kementan.

Setelah itu, Momon Rusmono menyampaikan permintaan tersebut kepada Maman Suherman yang saat itu menjabat Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan.

Pada Januari 2020, Momon Rusmono tengah mendampingi SYL untuk kunjungan kerja di Pandeglang. Di sana, keduanya berada dalam satu mobil. Akan tetapi, SYL meminta Momon untuk pindah dari mobil tersebut.

Pasalnya, Momon tak dapat memenuhi permintaan SYL. Momon lantas pindah ke mobil lainnya. Sebulan berselang atau pada Februari 2020, Momon Rusmono dipanggil ke ruang kerja SYL.

Di ruang tersebut, SYL meminta Momon agar mengundurkan diri jika tak ingin membantunya memperkaya diri. Karena tak bisa membantu SYL, jabatan Momon dicopot. Sekjen Mentan lantas diempu oleh Kasdi Subagyo per Mei 2021.

Dengan jabatan barunya, Kasdi lancar meminta iuran dari para eselon I Kementan. Mereka mau tidak mau memberikan iuran karena takut diberhentikan.

Proses pengumpulan uangnya, yakni SYL meminta Kasdi dan M Hatta untuk menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.

Berdasarkan dakwaan JPU, uang yang diperoleh SYL melalui iuran para eselon I Kementan itu sebesar Rp44,546 miliar.

Berikut merupakan rekapan iuran dari para eselon I Kementan kepada SYL:

• Sekretariat Jenderal

Rp4.463.683.645

• Ditjen Prasarana dan Sarana

Rp5.379.634.250

• Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan

Rp1.795.603.625

• Ditjen Perkebunan

Rp3.814.867.700

• Ditjen Holtikultura

Rp6.078.604.300

• Ditjen Tanaman Pangan

Rp6.556.007.500

• Balitbangtan

Rp2.552.000.000

• BPPSDMP

Rp6.860.530.800

• Badan Ketahanan Pangan

Rp282.000.000

• Badan Karantina Pertanian

Rp6.763.147.224

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SYL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang