Menuju konten utama

KPK Periksa Adik SYL sebagai Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang

Selain Andi Tenri Angka Yasin Limpo, KPK juga memanggil satu saksi lainnya bernama Arjunsing Mandala Putra yang berlatar belakang Swasta.

KPK Periksa Adik SYL sebagai Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang
Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mninggalkan rumah adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Angka Yasin Limpo usai dilakukan penggeladahan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5/2024). ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tim penyidik memanggil adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo, sebagai saksi, hari ini.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi TPPU Kementan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Tenri Angka Yasin Limpo," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Selain Andi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya bernama Arjunsing Mandala Putra yang berlatar belakang Swasta.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah milik adik SYL, di Makassar, Sulawesi Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Selain itu, anak SYL, Kemal Redindo, juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, Jum'at (7/6/2024).

Djamaluddin mengatakan, anak SYL mendatangi gedung Merah Putih untuk memenuhi panggilan penyidikan KPK terkait TPPU dengan perkara dan tersangka yang sama. Sekaligus, menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard.

"Ya [TPPU]," kata Djamaluddin kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/6/2024).

KPK akan mengoptimalkan pengembalian aset negara untuk mempercepat persidangan TPPU dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta, dan Kasdi. Hal tersebut dilakukan terkait permintaan terdakwa SYL untuk mempercepat proses sidang TPPU atas perkaranya.

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi