Menuju konten utama

Bertambah Satu, Ini Peran Para Tersangka Pengeroyokan di Pati

Polisi menetapkan AG sebagai tersangka ketiga dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobi di Pati.

Bertambah Satu, Ini Peran Para Tersangka Pengeroyokan di Pati
Pemilik Mobil Dianiaya Gara-Gara Dituduh Maling di Pati. foto/Kabid Humas Polda Jateng

tirto.id - Polisi menetapkan tiga tersangka atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang bos rental mobil meninggal dunia di Pati, Jawa Tengah. Ketiganya adalah EN (51), BC (37), dan AG (35).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, mengungkapkan bahwa tersangka ketiga adalah pemilik rumah tempat ditemukannya mobil yang diduga milik korban BH.

"Saudara AG awalnya jadi saksi, lalu dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Satake dalam konferensi pers daring, Senin (10/6/2024).

Satake juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Tersangka EN berperan mengejar dan menghadang mobil yang dibawa korban serta memukul juga menginjaknya. Kemudian, tersangka BC berperan melakukan pengejaran, menghadang, memukul, dan menginjak korban.

Saudara AG atau tersangka ketiga berumur 35 tahun wiraswasta alamat di Sukolilo. Peran yang bersangkutan adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” ungkap Satake.

Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mendalami warga lain yang terlibat. Oleh karena itu, Satake mengimbau agar warga yang merasa terlibat untuk segera menyerahkan diri.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat atas kejadian ini. Yang pertama agar jangan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian-kejadian yang mencurigakan, agar dilaporkan atau disampaikan kepada aparat penegak hukum atau kepolisian terdekat sehingga bisa diambil langkah-langkah kepolisian," tutur Satake.

Menurut Satake, pihaknya hingga kini juga masih mendalami kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa mobil-mobil yang ada tersebut hasil curian. Namun, dia membenarkan bahwa BH merupakan bos rental mobil asal Jakarta dan mobilnya terdeteksi dari GPS yang dipasang dalam mobil.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun.

Baca juga artikel terkait KRIMINALITAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi