tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berharap ada kejelasan hukum terkait kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam waktu dekat.
“Saya dalam status sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” tutur Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).
Firli membeberkan bahwa laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) miliknya juga telah diserahkan kepada pihak Polda Metro Jaya. LHKPN tersebut digunakan sebagai salah satu materi penyidikan.
“Biro hukum KPK juga telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan, bentuknya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Firli Bahuri, tahun 2019 sampai dengan 2022,” ucap Firli.
Dibeberkan Firli, dirinya selalu kooperatif dan akan selalu memegang komitmen itu selama proses hukum masih berjalan. Selain itu, 20 penyidik KPK pun sudah menjalani pemeriksaan sebagai bentuk sikap kooperatif.
Lebih lanjut Firli menegaskan, pada pemeriksaan kedua yang dijalaninya kemarin (16/11/2023), ia hadir sebagai salah satu bukti menghormati proses hukum yang dilakukan tim Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Namun, ia menegaskan, tidak pernah ada proses suap sebagaimana laporan yang dilayangkan SYL.
“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023,” kata Firli.
Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kemarin selama tiga jam. Firli keluar dengan cara diam-diam dan mengumpat di dalam mobil dengan menutupi wajahnya.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengaku kliennya memang menyerahkan LHKPN saat diperiksa. Menurut Ian, penyerahan LHKPN itu memang diminta penyidik Polda Metro Jaya.
"Hari ini juga Pak Firli menyerahkan dokumen LHKPN yang sempat diminta penyidik Polda Metro dan kami sudah serahkan dokumen itu," tuturnya di Mabes Polri.
Firli seharusnya diperiksa Polda Metro Jaya pada 10 November 2023. Namun, Firli mangkir pada saat itu. Ia kemudian meminta pemeriksaan digelar pada 14 November 2023. Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, Firli kembali mangkir pemeriksaan oleh kepolisian pada 14 November 2023.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat