tirto.id - Polda Metro Jaya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pada Kamis (16/11/2023). Penyitaan dalam rangka penyidikan dugaaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan dokumen LHKPN telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Ade tak mengungkapkan mengapa LHKPN Firli harus diperoleh melalui penyitaan. Pasalnya, LHKPN penyelenggara negara se-Indonesia dapat diakses oleh masyarakat melalui situs KPK.
Ade menjelaskan penyitaan LHPKN Firli dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti. Dari proses pencarian serta pengumpulan alat bukti, kepolisian baru akan menetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
"Termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukaan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," urai Ade.
Sementara itu, Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan kliennya menyerahkan dokumen LHKPN saat pemeriksaan.
"Hari ini juga Pak Firli menyerahkan dokumen LHKPN yang sempat diminta penyidik Polda Metro dan kami sudah serahkan dokumen itu," kata Ian di Mabes Polri.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Firli Bahuri di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar tiga jam. Firli diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap SYL.
Pemeriksaan hari ini berlangsung usai Ketua KPK itu mangkir berkali-kali ketika dipanggil polisi. Firli sedianya diperiksa Polda Metro Jaya pada 10 November 2023, namun mangkir. Ia kemudian meminta pemeriksaan digelar pada 14 November 2023.
Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, Firli kembali mangkir dari pemeriksaan oleh kepolisian pada 14 November 2023.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.
Penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Beberapa di antaranya adalah SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan eks Wakil Ketua KPK M Jasin.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan