Menuju konten utama

Kembali Mangkir, Firli Bahuri Minta Diperiksa di Bareskrim Polri

Ditreskrimsus Polda Metro menerima surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin.

Kembali Mangkir, Firli Bahuri Minta Diperiksa di Bareskrim Polri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (14/11/2023).

"Saksi FB (Firli) selaku Ketua KPK RI tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, Selasa.

Ditreskrimsus Polda Metro menerima surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin. KPK mengirimkan surat pemberitahuan itu pada 13 November 2023.

Dalam surat itu, Firli berdalih tak bisa menghadiri pemeriksaan kepolisian karena akan diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, Ketua KPK RI, dilakukan di gedung Bareskrim Polri," tutur Ade.

Ade menyatakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan lokasi pemeriksaan Firli. Akan tetapi, ia belum mengungkapkan kapan jadwal pemeriksaan Firli.

"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan surat dimaksud terkait dengan mohon penundaan jadwal ulang, terkait dengan pemeriksaan yang akan dilakukan, termasuk permintaan untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri," kata dia.

Firli sedianya diperiksa kepolisian pada 10 November 2023, tapi ia mangkir. Ia kemudian meminta pemeriksaan digelar pada Selasa ini.

Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, Firli kembali mangkir dari pemeriksaan polisi.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.

Penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Beberapa di antaranya adalah SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan eks Wakil Ketua KPK M Jasin.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait KETUA KPK FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan