Menuju konten utama

Firli Tak Penuhi Panggilan Polda Metro: Saya Tidak Mangkir

Firli Bahuri bilang tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Sebab, ia menghadiri undangan Dewas KPK untuk klarifikasi soal SYL

Firli Tak Penuhi Panggilan Polda Metro: Saya Tidak Mangkir
Firli Bahuri menegaskan tidak ada pimpinan KPK yang bertemu tahanan di penjara lantai 15. tirto.id/Avia

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Pemanggilan Firli tersebut terkait dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya akan hadir dalam waktu dekat, tapi tidak hari ini," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2023).

Firli menerangkan, dirinya melalui Biro Hukum KPK sudah memberikan pemberitahuan sejak kemarin.

Dijelaskan Firli, dirinya tidak hadir karena sebelumnya sudah dijadwalkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Kendati demikian, Dewas mengundurnya karena ada kegiatan di Yogyakarta.

Dibeberkan Firli, dirinya hari ini tetap akan mendatangi Dewas untuk mengkonfirmasi waktu klarifikasinya. Ia juga memastikan, hal ini bukan sebagai bentuk menunda-nunda pemeriksaan.

"Ini suratnya dari Dewas ada, tadi pagi diberitahukan akan dijadwalkan ulang," ucap Firli.

Lebih lanjut Firli menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mangkir. Sebab, setiap tidak dapat menghadiri panggilan, dirinya selalu memberitahukan melalui surat.

"Kalau dibilang mangkir, saya tidak pernah mangkir. Biro Hukum selalu berkoordinasi dengan Bareskrim maupun Polda Metro Jaya," tutur Firli.

Sebelumnya Firli sudah meminta pengunduran waktu pemeriksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya pekan lalu. Ia mengaku harus menghadiri kegiatan KPK di Aceh pada 8 November 2023.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Beberapa di antaranya adalah SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan eks Wakil Ketua KPK M Jasin.

Baca juga artikel terkait FIRLI MANGKIR PANGGILAN POLDA METRO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat