Menuju konten utama

Setahun Kanjuruhan: Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata-Keadilan

Amnesty sebut kritik terhadap penggunaan gas air mata bukanlah upaya untuk menghambat polisi dalam menjalankan tugas mereka untuk menjaga ketertiban.

Setahun Kanjuruhan: Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata-Keadilan
Suporter Arema FC (Aremania) membawa foto korban tragedi Kanjuruhan saat berunjuk rasa memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022). ANTARA FOTO/H. Prabowo/abs/tom.

tirto.id - Amnesty International Indonesia menyorot perihal aparat keamanan harus segera mengevaluasi penggunaan kekuatan berlebihan dalam menghadapi masyarakat sipil. Hal ini menjadi bagian peringatan satu tahun tragedi Stadion Kanjuruhan.

"Utamanya penggunaan gas air mata dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus mengusut tuntas dan mengadili dengan seadil-adilnya para pelaku serta memenuhi hak pemulihan bagi korban dan keluarganya," ucap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, Sabtu, (30/9/2023).

Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang tewas, 96 orang luka berat dan 484 orang luka sedang atau ringan setelah polisi menembakkan gas air mata kepada pendukung usai pertandingan Arema FC dan Persebaya. Kasus itu tak membuat polisi segera memperbaiki kinerja, malah masih ada penyalahgunaan kekuatan.

“Tidak ada perubahan berarti sejak tragedi mengerikan itu. Bandung (pada) 14 Agustus, Rempang (pada) 7 September. Tidak ada proses pembelajaran. Aparat keamanan masih represif ketika menghadapi warga yang protes, warga yang keberatan dengan kebijakan negara, atau warga yang memiliki pandangan berbeda dengan penguasa," terang Usman.

Gas air mata seakan menjadi jawaban utama aparat untuk menghadapi warga, kapan pun dan di mana pun. Proses hukum yang telah berlangsung terhadap peristiwa semacam ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen negara dalam menegakkan keadilan.

Usman menyebutkan, tragedi Kanjuruhan adalah contoh tragis yang menunjukkan bahaya penembakan gas air mata dalam menangani kerumunan sehingga dapat mengakibatkan cedera serius atau kematian bagi warga sipil.

Apa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan setahun yang lalu, kata Usman, menunjukkan pendekatan aparat keamanan yang cenderung menggunakan gas air mata sebagai solusi utama dalam mengendalikan situasi.

Ketika penembakan gas air mata terjadi berulang kali, seperti dalam kasus di Bandung 14 Agustus lalu dan Pulau Rempang-Galang 7 September silam, ujar Usman, ini menciptakan kekhawatiran bahwa aparat keamanan tidak belajar dari pengalaman Kanjuruhan dan masih cenderung mengandalkan taktik yang sama tanpa mempertimbangkan risiko kesehatan dan keselamatan warga sipil.

Menurut Usaman, kritik terhadap penggunaan gas air mata bukanlah upaya untuk menghambat aparat keamanan dalam menjalankan tugas mereka untuk menjaga ketertiban.

Sebaliknya, ini adalah seruan untuk memastikan bahwa penggunaan kekuatan dan taktik oleh aparat keamanan harus selalu berada dalam kerangka hukum dan sesuai dengan standar HAM.

"Kritik ini juga mendorong negara untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perubahan yang dibutuhkan untuk melindungi masyarakat sipil dari penggunaan kekuatan yang berlebihan dan berpotensi berbahaya," jelas Usman.

Tersangka Kanjuruhan

Lima dari enam tersangka sudah diproses secara hukum dan divonis di pengadilan. Satu orang tersangka, yaitu mantan Direktur PT. Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, dilepaskan dari tahanan dengan alasan berkas penyidikan dinyatakan masih harus dilengkapi oleh kepolisian dan masa penahanannya telah habis

Dua orang dari kepolisian yang sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya dihukum penjara oleh Mahkamah Agung yang menganulir vonis bebas tersebut.

Mereka adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, dihukum penjara 2 tahun dan eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dihukum penjara 2 tahun dan 6 bulan.

MA juga memperberat hukuman ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC Vs Persebaya, Abdul Haris dari semula 1,5 tahun menjadi 2 tahun penjara di tingkat kasasi terkait kasus tragedi Kanjuruhan.

Sementara mantan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara dan eks Danki Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan, dinyatakan bersalah dan divonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat