tirto.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Malang yakni eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Jawa Timur AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Hakim Agung MA memvonis terdakwa Bambang Sidik Achmadi dengan hukuman penjara dua tahun.
Dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, permohonan kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya menilai bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana.
"KABUL terbukti Pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1)KUHP Pasal 360 ayat (2) KUHP Pidana penjara 2 tahun," bunyi amar putusan dengan nomor perkara 922 K/Pid/2023 sebagaimana dilihat di laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (24/8/2023).
Serupa, majelis yang juga dipimpin Surya Jaya ikut mengabulkan permohonan kasasi jaksa untuk terdakwa Wahyu Setyo Pranoto. Wahyu dihukum lebih berat dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
"KABUL terbukti Pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1)KUHP Pasal 360 ayat (2) KUHP Pidana penjara 2 tahun 6 bulan," bunyi amar perkara 923 K/Pid/2023 yang dikutip Tirto dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung.
Dengan perubahan vonis tersebut, setidaknya sudah 3 polisi divonis bersalah dalam perkara dugaan penembakan gas air mata pada penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu.
Selain dua terdakwa, pengadilan sudah menjatuhkan vonis pidana kepada mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa ketiga terdakwa sebelumnya melanggar tiga pasal kumulatif yakni pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP.
Jaksa meyakini bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka
berat.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto