tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membenarkan telah menandatangani Keppres pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri dan menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Saat ditanya alasan pemilihan, Jokowi enggan menjelaskan alasan spesifik pemilihan Nawawi. Ia hanya memastikan bahwa pemilihan salah satu dari empat pimpinan tersisa adalah keharusan.
"Banyak pertimbangan memang pilihannya ada empat tetapi apapun kita harus memilih satu. Enggak mungkin empat-empatnya kita memilih," jelas Jokowi usai menghadiri acara Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (25/11/2023)
Jokowi menegaskan bahwa dia menghormati proses hukum terhadap Firli maupun upaya eks Deputi Penindakan itu lewat praperadilan. Ia menerangkan semua proses hukum itu harus dihormati.
Jokowi enggan berbicara soal evaluasi terhadap lembaga anti rasuah. Ia mengaku akan meninjau lebih dulu pada lembaga yang kini penuh kontroversi. Namun, mantan Wali Kota Surakarta ini berharap agar Nawawi bisa membawa KPK ke hal positif hingga ada ketua baru.
"KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru," ujar Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dengan nomor 116/2023. Jokowi pun menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari
Dwipayana dalam keterangan kepada Tirto, Jumat (24/11/2023)
Ari mengatakan, Jokowi langsung menandatangani Keppres tersebut begitu tiba di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat (24/11/2023) usai pulang kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Jokowi harus memilih Ketua KPK sementara setelah Firli menjadi tersangka korupsi dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 32 UU KPK.
Penetapan tersangka Firli tidak lepas dari tindakan Penyidik Polda Metro Jaya yang menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan penyidik resmi menetapkan Firli sebagai tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001; Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri