Menuju konten utama

Harta Kekayaan Nawawi Pomolango Rp3,7 M, Hanya Punya 1 Mobil

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango, memiliki harta yang terlapor pada LKHPN sebesar Rp3,7 miliar dan hanya punya 1 mobil serta tanpa utang.

Harta Kekayaan Nawawi Pomolango Rp3,7 M, Hanya Punya 1 Mobil
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.

Bagi Yudi, langkah Jokowi ini solusi cepat dan tepat sesuai UU KPK dari polemik Firli Bahuri yang dikatakan masih bekerja sebagai ketua KPK padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga tidak ada lagi alasan Firli untuk bisa ikut campur dalam kerja kerja pemberantasan korupsi karena Keppres sudah terbit," ujar Yudi melalui rilis pers yang diterima Tirto, Sabtu (25/11/2023).

Terkait sosok Nawawi, Yudi Purnomo yang pernah bekerja sama dengan Nawawi selama 2 tahun dari 2019 sampai dengan 2021 menilai sebagai yang terbaik di antara 4 orang pimpinan yang tersisa.

Dalam sisi keilmuan, Yudi mengakui bahwa Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan hakim tipikor. Selain itu, di kalangan pegawai KPK, Nawawi juga diterima dan dipercaya semua pegawai KPK yang terdiri dari unsur antara lain dari Kepolisian, Kejaksaan dan ASN KPK.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan bahwa yang terpenting Nawawi jauh dari sosok kontroversi apalagi yang bersangkutan juga termasuk jarang tampil ke publik.

Yudi menyatakan bahwa memang selama ini Nawawi sebagai Wakil Ketua KPK berada di bawah bayang-bayang Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Namun, dengan telah ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo menjadi Ketua KPK Sementara, Nawawi akan berani untuk berbuat dan bertindak lebih demi menaikkan muruwah KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Yudi mengimbau mantan-mantan rekannya yaitu pegawai di KPK agar solid di bawah kepemimpinan dan arahan Nawawi. Sekaligus memutus akses serta tidak memberi informasi apapun terutama terkait kasus-kasus korupsi kepada Firli Bahuri karena dia sudah diberhentikan sementara karena menjadi tersangka pemerasan terhadap kasus yang ditangani KPK.

Terakhir, mantan penyidik KPK ini menyatakan banyak PR yang harus dikerjakan Nawawi sebagai ketua KPK sementara mulai dari membangun internal KPK yang solid hingga menjawab keraguan dan menurunnya kepercayaan publik.

"Jika Pak Nawawi butuh masukan dan saran, saya bersedia membantu memberi masukan," ujarnya.

Harta Kekayaan Nawawi Pomolango

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango, memiliki harta yang terlapor pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) sebesar Rp3,7 miliar. Ia juga tercatat tak memiliki utang dan hanya punya satu mobil.

Data laporan LHKPN dicatat per 30 Januari 2023. Dalam laporan tersebut, Nawawi tak memiliki utang. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, dan lain-lain.

Secara rinci, tanah dan bangunan terlapor Rp2,3 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, hingga Balikpapan.

Kemudian, Nawawi memiliki satu motor Honda Beat 2019 senilai Rp6,5 juta. Mobil juga hanya memiliki satu unit Toyota Innova 2020 senilai Rp315 juta.

Lebih lanjut, harta bergerak lainnya terlapor sebesar Rp115 juta, kas dan setara kas Rp705 juta serta harta lainnya sebesar Rp235 juta.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri. Kemudian, presiden menunjuk Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (24/11/2023) malam.

Ari menuturkan Keppres tersebut sudah ditandatangani Jokowi pada Jumat malam di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Baca juga artikel terkait NAWAWI POMOLANGO atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Hukum
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Maya Saputri