tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Jokowi pun menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (24/11/2023) malam.
Ari menuturkan Keppres tersebut sudah ditandatangani Jokowi pada Jumat malam di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Untuk diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin limpo (SYL). Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).
Djuyamto menuturkan pihak PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan pra peradilan Firli Bahuri tersebut. Dalam materi gugatan yang diajukan Firli Bahuri tertera dua hal yang dimohonkan, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan dugaan tindak pidana kepada termohon. Gugatan diajukan atas Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.
Firli melalui gugatannya menjelaskan alasan mengajukan praperadilan karena memandang penetapan tersangka kepadanya tidak berdasar karena tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Bahkan, Firli memandang perlu adanya konfrontir yang dilakukan antara dirinya dan pelapor untuk menguji bukti masing-masing pihak dan tidak pernah dilakukan. Tak hanya itu, Firli juga memandang dari saksi yang telah dilakukan pemeriksaan tidak ada yang menyatakan pernah melihat dan mendengar penyerahan uang dari SYL. Oleh karenanya, Firli memandang pemberian uang kepadanya adalah fitnah belaka.
Kemudian dalam materi gugatannya, ajudan yang disebut sebagai pihak perantara penerimaan uang berbeda namanya. Ia memastikan, ajudannya sejak menjabat sebagai Ketua KPK hanya yang bernama Kevin dan itu berbeda dari nama dari pihak pelapor.
Dasar pengajuan praperadilan lainnya, Firli memastikan tidak ada mens rea yang ditemukan dari dirinya oleh penyidik untuk melakukan pemerasan maupun menerima suap. Purnawirawan Polri itu juga mengaku foto di lapangan bulu tangkis yang dijadikan salah satu alat bukti sudah dipastikan bukan saat perkara dugaan korupsi SYL ditangani KPK. Atas semua dasar pengajuan itu, Firli memohon hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Dia juga memohon hakim menetapkan status tersangka dari Polda Metro Jaya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin