tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hendak melakukan perlawanan usai menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bentuk perlawanannya, yaitu menempuh upaya hukum.
Merespons hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berujar bahwa proses menempuh upaya hukum memang merupakan hak tersangka atau kuasa hukumnya.
"Ya, itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Di satu sisi, ia meyakini proses penyidikan hingga penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan secara profesional. Kepolisian melakukan penyidikan juga tanpa tekanan dari pihak manapun.
Kata Ade, penyidikan yang masih berlangsung akan tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi.
"Kami sampaikan di sini bahwa kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun," tuturnya.
"Kami pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," lanjut Ade.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya sudah mengambil keputusan untuk menempuh upaya hukum atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Ian, dirinya dan Firli telah melakukan pembahasan usai penetapan tersangka kasus pemerasan. Namun, ia mengaku belum dapat menjelaskan lebih rinci upaya hukum dimaksud.
"Intinya kami akan melakukan perlawanan," kata Ian saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (23/11/2023).
Ian membeberkan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempelajari apa alasan dari penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka.
Di sisi lain, kliennya pun belum mendapatkan panggilan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka hingga kini.
"Belum, belum ada (surat panggilan)," tutur Ian.
Polda Metro Jaya, pada 22 November 2023, menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Mentan SYL.
Firli disangkakan pasal berlapis. Pasal pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 65 KUHP.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto