Menuju konten utama

Polda Metro akan Periksa 4 Pimpinan KPK Terkait Kasus Firli

Polisi akan periksa empat pimpinan KPK, yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron pekan depan terkait kasus Firli Bahuri.

Polda Metro akan Periksa 4 Pimpinan KPK Terkait Kasus Firli
Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 (dari kiri) Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar, menyapa anggota DPR saat menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Pimpinan KPK terpilih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Polda Metro Jaya akan memanggil empat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan. Pemanggilan pimpinan KPK dilakukan usai Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan.

"Itu kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," sebut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Saat ditanya apakah pimpinan KPK yang akan diperiksa adalah empat Wakil Ketua KPK, Ade membenarkannya. Empat Wakil Ketua KPK kini dijabat oleh Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.

"Iya [empat pimpinan KPK]," tuturnya.

Menurut Ade, pemanggilan kepada empat Wakil Ketua KPK akan dilakukan sebelum pemeriksaan Firli dengan status barunya selaku tersangka pemerasan.

"[Pemeriksaan empat Wakil Ketua KPK] sebelum pemanggilan terhadap saudara FB selaku tersangka," sebutnya.

Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya memang akan kembali memeriksa para saksi dan ahli yang telah diperiksa sebelum Firli ditetapkan sebagai tersangka.

Saksi dan ahli yang telah diperiksa sebelum Firli menjadi tersangka berjumlah 99 orang. Namun, Ade belum mengungkapkan berapa jumlah saksi dan ahli yang akan diperiksa kembali.

Saksi dan ahli sebelumnya telah diperiksa saat polisi melakukan penyidikan kasus pemerasan tersebut.

"Mulai 27 November sampai seminggu kedepan, penyidik telah men-schedule-kan untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk para ahli, yang insyaallah akan kami tuntaskan minggu depan," urai Ade.

Ia menambahkan, Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Menurut Ade, surat permohonan itu diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Jumat ini. Firli dicegah ke luar negeri mulai Jumat ini hingga 20 hari ke depan.

Hari ini, Jumat, penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," sebutnya.

Polda Metro Jaya, pada 22 November 2023, menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli disangkakan pasal berlapis. Pasal pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait KPK RI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat