Menuju konten utama

Jokowi Segera Tunjuk Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri

Empat pimpinan KPK yang lain memiliki peluang besar ditunjuk Jokowi menjadi Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.

Jokowi Segera Tunjuk Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menentukan sosok yang akan menggantikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai ditetapkan menjadi tersangka.

Pengangkatan Ketua KPK sementara itu telah ditetapkan dalam rancangan Keputusan Presiden (Keppres) bersamaan dengan pemberhentian sementara.

"Jadi ada dua isi dari Keppres itu, satu terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," kata Ari di Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Ari mengatakan, Sekretariat Negara (Setneg) sudah menerima surat penetapan tersangka Firli lewat utusan kepolisian. Surat tersebut lantas ditindaklanjuti dengan pembuatan kedua keppres tersebut.

Ari mengatakan, pengangkatan ketua KPK sementara sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua KPK (UU KPK) serta Perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015. Lalu untuk pemilihan ketua KPK sementara sendiri diatur dalam pasal 33A UU KPK.

Ari memastikan dua keppres tersebut akan langsung ditandatangani Jokowi usai kembali dari kunjungan kerja di luar kota. Ia tidak menjawab siapa yang akan menjadi Ketua KPK sementara pengganti Firli. Empat pimpinan KPK yang lain, kata Ari memiliki peluang besar ditunjuk Jokowi menjadi Ketua KPK sementara.

"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," kata Ari.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto