tirto.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menuturkan surat tersebut diterima Kamis (23/11/2023) sore tadi.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Ari dikutip dari keterangan tertulis.
Dia menuturkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK telah disiapkan. Dia menuturkan Keppres tersebut segera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," ungkap Ari.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan kepada Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengaku tidak malu dengan penetapan tersangka Firli.
Dia menuturkan pihaknya saat ini masih berpegang dengan asas praduga tidak bersalah. Tidak hanya itu, dia juga berharap seluruh masyarakat juga bisa menerapkan hal tersebut.
"Karena belum terbukti, ini baru tahap awal ada tahap persidangan, kawal bagaimana proses ini berjalan di polda. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," ucap Alex.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin