tirto.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, angkat bicara soal belum ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia menegaskan kewenangan penahan ada di penyidik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu, tak menutup kemungkinan penyidik akan segera menahan Firli jika diperlukan.
"Nanti kan kami lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subyektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan [terhadap Firli]," ucap Karyoto di Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Karyoto mengaku, biasanya hanya menerima laporan, jika kepolisian hendak menahan tersangka. Soal penahanan terhadap tersangka, hal ini diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Ia turut berdalih, Firli tak ditahan karena baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian SYL.
Firli disebut belum diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka. Saat diperiksa kepolisian, Firli memang baru berstatus sebagai saksi.
"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan saja," katanya.
"[Firli] kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya," lanjut Karyoto.
Polda Metro Jaya, pada 22 November 2023, menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL.
Firli disangkakan pasal berlapis. Pasal pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 65 KUHP.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat