Menuju konten utama

Karyoto Beri Sinyal Kirim Surat Penangkapan Firli Bahuri

Karyoto akan melayangkan surat panggilan kedua beserta surat penangkapan Firli Bahuri. Kapan akan dikirim?

Karyoto Beri Sinyal Kirim Surat Penangkapan Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama jajaran saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (6/4/2023) ANTARA/Ilham Kausar/am.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Firli Bahuri. Surat panggilan kedua itu akan disertai dengan surat penangkapan atau surat perintah membawa Firli Bahuri. Namun, dia belum bisa menyebutkan kapan panggilan kedua Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan dijadwalkan.

"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," kata Kapolda di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Menurut Karyoto, surat perintah penangkapan itu dikeluarkan bukan karena gugatan praperadilan Firli Bahuri telah memiliki putusan. Ada penilaian sendiri dari tim penyidik kapan seorang tersangka akan ditahan.

Lebih lanjut dijelaskan Karyoto, penyidik juga sudah melakukan pencegahan kepada Firli Bahuri. Dia tak menyebutkan, sejak kapan purnawirawan Polri itu dicegah ke luar negeri.

"Sudah, sudah lama itu, sudah beberapa minggu yang lalu," tutur Karyoto.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, memaparkan bahwa kliennya saat ini masih dalam kondisi syok dengan semua yang terjadi. Namun, Firli tetap berupaya mengikuti semua proses yang berjalan.

"Pasti sedikit syok lah ya, permohonan kemarin (praperadilan) tidak dapat diterima, bukan ditolak," ungkap Ian saat dihubungi.

Dijelaskan Ian, ketidakhadiran Firli pada pemanggilan kepolisian sendiri karena adanya agenda urgen lain yang sudah terjadwal sejak minggu lalu. Bahkan, salah satunya sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas KPK.

"Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan. Permohonan pengundurannya sudah kita serahkan ke penyidik polda dan memakluminya," ujar Ian Iskandar.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang