Menuju konten utama

KPK Klaim Tidak Malu Meski Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku tidak malu dengan penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan SYL.

KPK Klaim Tidak Malu Meski Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan kepada Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengaku tidak malu dengan penetapan tersangka Firli.

"Kalau ditanya apakah malu? tidak," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Dia menuturkan pihaknya saat ini masih berpegang dengan asas praduga tidak bersalah. Tidak hanya itu, dia juga berharap seluruh masyarakat juga bisa menerapkan hal tersebut.

"Karena belum terbukti, ini baru tahap awal ada tahap persidangan, kawal bagaimana proses ini berjalan di polda. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," ucap Alex.

Lebih lanjut, dia mengakui pihaknya tidak merasa kecolongan atas adanya dugaan pemerasan. Dia pun menilai bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya belum terverifikasi karena belum dilakukan persidangan. Sementara itu, Alex mengklaim Firli berkali-kali mengakui tidak pernah melakukan pemerasan ataupun penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, Alex optimistis kepercayaan publik tidak akan luntur walaupun Firli ditetapkan menjadi tersangka. Dia pun memastikan KPK tetap bekerja dengan cara efektif untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

"Tentu cara efektif dengan kerja-kerja dan kinerja KPK. KPK tetap komitmen dan tidak terpengaruh," ujar Alex.

Sebelumnya, KPK akan memberikan pendampingan hukum kepada Ketua KPK, Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Yang jelas Pak Firli masih pegawai KPK, jadi yang jelas tetap masih berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex.

Alex memaparkan, pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK perlu melalui keputusan presiden. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan presiden yang dikeluarkan.

KPK menghormati segala proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. KPK dan Polri akan terus bersinergi dalam melakukan koordinasi.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin