Menuju konten utama

Dewas KPK Segera Putuskan Nasib Kasus Pelanggaran Etik Firli

Dewas KPK menuturkan penetapan tersangka Firli di Polda Metro Jaya bisa menjadi rujukan untuk membuat keputusan terkait kasus dugaan pelanggaran etik.

Dewas KPK Segera Putuskan Nasib Kasus Pelanggaran Etik Firli
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri) dan Indriyanto Seno Adji (kanan) menyampaikan hasil pemeriksaan etik saat konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap mengusut kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri usai ditetapkan menjadi tersangka terkait pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengakui dengan penetapan Firli sebagai tersangka di Polda Metro Jaya membuat pihaknya bekerja lebih cepat.

"Ya secepatnya [dewas putuskan]," kata Syamsuddin Haris kepada Tirto, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan penetapan tersangka Firli bisa menjadi rujukan untuk dewas membuat keputusan. Dia pun mengakui pihaknya akan segera menggelar rapat untuk memutuskan kasus dugaan etik tersebut.

"Rujukan bagi dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," ungkap Syamsuddin.

Sementara itu, Syamsuddin menuturkan terkait status Firli sebagai ketua KPK hal itu merujuk pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan pimpinan KPK dapat diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Pemberhentian sementara itu nantinya akan disampaikan ke Presiden Jokowi melalui Dewas KPK.

"Itu tentu melalui keputusan presiden," ujar Syamsuddin.

Lebih lanjut, dia memastikan Dewas KPK menghormati proses hukum yang berlaku. Dia menuturkan hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik kepolisian.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan belum menerima surat penetapan tersangka Firli dari polisi.

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari POLRI," kata Ari dalam keterangan, Kamis.

Lebih lanjut, Ari memastikan pemerintah akan segera memproses Firli sesuai ketentuan hukum yang berlaku bila sudah menerima surat penetapan tersangka tersebut.

"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Ari.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN SYL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin