Menuju konten utama

Firli Bahuri Bakal Tempuh Upaya Hukum Usai Ditetapkan Tersangka

Ian Iskandar menyatakan, kliennya sudah mengambil keputusan untuk menempuh upaya hukum atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri Bakal Tempuh Upaya Hukum Usai Ditetapkan Tersangka
Firli Bahuri menegaskan tidak ada pimpinan KPK yang bertemu tahanan di penjara lantai 15. tirto.id/Avia

tirto.id - Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan bahwa kliennya sudah mengambil keputusan untuk menempuh upaya hukum atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Ian, dirinya dan Firli telah melakukan pembahasan usai penetapan tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut. Namun, ia mengaku belum dapat menjelaskan lebih rinci upaya hukum dimaksud.

"Intinya kami akan melakukan perlawanan," kata Ian saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (23/11/2023).

Ian membeberkan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempelajari apa alasan dari penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka. Di sisi lain, kliennya pun belum mendapatkan panggilan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka hingga kini.

"Belum, belum ada (surat panggilan)," tutur Ian.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjabat Menteri Pertanian (Mentan). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

Penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Salah satu di antaranya, dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai Rp7.468.711.500.

"[Disira] dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Selanjutnya, tim penyidik akan memanggil Firli Bahuri untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. Selain itu, sejumlah saksi juga masih akan dimintai keterangan.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang