Menuju konten utama

Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Punya Harta Kekayaan Rp22,86 M

Ketua KPK Firli Bahuri memiliki harga kekayaan Rp22,86 miliar yang dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Punya Harta Kekayaan Rp22,86 M
Ketua KPK Firli Bahuri.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya resmi menetapkan dirinya usai melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

Menelisik harta kekayaan Firli dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), purnawirawan Polri itu tercatat memiliki total kekayaan Rp22,86 miliar.

Dalam LHKPN yang dilaporkannya pada 31 Desember 2022, Firli memiliki aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 612 meter persegi di Bekasi senilai Rp2,72 miliar atas hasil sendiri. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 317 meter persegi di Bekasi senilai Rp1,43 miliar atas hasil sendiri.

Firli juga memiliki 3 tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 300 meter persegi di Bandar Lampung serta nilai masing-masing Rp412,5 juta atas hasil sendiri. Lalu, memiliki tanah dan bangunan seluas 250 meter persegi di Bekasi senilai Rp2,4 miliar dari warisan.

Selanjutnya, Firli memiliki tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Bekasi senilai Rp2,23 miliar atas hasil sendiri.

Tak hanya itu, Firli memiliki harta bergerak berupa motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta atas hasil sendiri. Lalu, motor Yamaha N-MAX 2016 senilai Rp15 juta atas hasil sendiri.

Kemudian, Firli memiliki mobil Toyota Venturrer 2.0 AT 2019 senilai Rp292 juta atas hasil sendiri. Selanjutnya, mobil Toyota Camry 2.5 AT 2021 senilai Rp592,9 juta hasil sendiri. Terakhir, memiliki Toyota LC 200 AT 2012 senilai Rp850 juta hasil sendiri.

Untuk kas dan setara kas, Firli tercatat memiliki Rp10,66 miliar. Sehingga, total kekayaan Firli mencapai Rp22,86 miliar.

Diketahui, dalam kasus ini Polda Metro Jaya menyangkakan Firli dengan Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Ia menyebutkan, berdasar pasal yang dijerat, Firli terancam hukuman pidana penjara selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau seumur hidup. Firli juga dikenai sanksi denda Rp50 juta-Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang