tirto.id - Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat dari Polri terkait penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka Firli untuk diproses lebih lanjut.
"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari PolrI," kata Ari dalam keterangan, Kamis (23/11/2023).
Akan tetapi, Ari memastikan bahwa pemerintah akan segera memroses rencana pergantian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tentu saja, kata Ari bila sudah menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian.
"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ari.
Ia memastikan Firli akan diproses sesuai ketentuan UU KPK.
"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," kata Ari.
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan penyidik resmi menetapkan Firli sebagai tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001; Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto