tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menekankan, pihaknya masih akan memberikan pendampingan hukum dikarenakan Firli masih berstatus pegawai lembaga antirasuah. Bahkan, Firli hingga saat ini masih menyandang status Ketua KPK.
"Yang jelas Pak Firli masih pegawai KPK, jadi yang jelas tetap masih berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Alex memaparkan, pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK juga harus melalui keputusan presiden. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan presiden yang dikeluarkan.
KPK menghormati segala proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. KPK dan Polri akan terus bersinergi dalam melakukan koordinasi.
Tak hanya itu, Alex juga menegaskan bahwa KPK akan bekerja sebagaimana biasanya. Proses penanganan perkara dari mulai penyelidikan, penyidikan, pengembangan, pencegahan korupsi, dan pengawasan, tetap berjalan.
"Pimpinan KPK akan tetap solid dan menyatakan kolektif akan tetap melaksanakan penuntasan korupsi," tutur Alex.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjabat Menteri Pertanian (Mentan). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
Penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Salah satu di antaranya, dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai Rp7.468.711.500.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang