Menuju konten utama

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya
Firli Bahuri. youtube/Kemenkeu RI

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin limpo (SYL). Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (24/11/2023).

Menurut Djuyamto, pihak PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan pra peradilan Firli Bahuri tersebut.

"Selanjutnya hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," tutur Djuyamto.

Dalam materi gugatan yang diajukan Firli Bahuri tertera dua hal yang dimohonkan, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan dugaan tindak pidana kepada termohon. Gugatan diajukan atas Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.

Firli melalui gugatannya menjelaskan alasan mengajukan praperadilan karena memandang penetapan tersangka kepadanya tidak berdasar karena tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Bahkan, Firli memandang perlu adanya konfrontir yang dilakukan antara dirinya dan pelapor untuk menguji bukti masing-masing pihak dan tidak pernah dilakukan.

Tak hanya itu, Firli juga memandang dari saksi yang telah dilakukan pemeriksaan tidak ada yang menyatakan pernah melihat dan mendengar penyerahan uang dari SYL. Oleh karenanya, Firli memandang pemberian uang kepadanya adalah fitnah belaka.

Terlebih, kata Firli dalam materi gugatannya, ajudan yang disebut sebagai pihak perantara penerimaan uang berbeda namanya. Ia memastikan, ajudannya sejak menjabat sebagai Ketua KPK hanya yang bernama Kevin dan itu berbeda dari nama dari pihak pelapor.

Dasar pengajuan praperadilan lainnya, Firli memastikan tidak ada mens rea yang ditemukan dari dirinya oleh penyidik untuk melakukan pemerasan maupun menerima suap.

Purnawirawan Polri itu juga mengaku foto di lapangan bulu tangkis yang dijadikan salah satu alat bukti sudah dipastikan bukan saat perkara dugaan korupsi SYL ditangani KPK.

Atas semua dasar pengajuan itu, Firli memohon hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Dia juga memohon hakim menetapkan status tersangka dari Polda Metro Jaya tidak berdasar.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat