Menuju konten utama

Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bepergian ke luar negeri, selama 20 hari ke depan.

Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, berujar surat permohonan itu diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Jumat (24/11/2023). Firli dicegah ke luar negeri mulai hari ini.

"Hari ini, Jumat, penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," sebutnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Selain itu, menurut Ade, kepolisian juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan soal penetapan Firli sebagai tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian polisi juga akan mengirimkan surat pemberitahuan Firli menjadi tersangka kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Ade mengatakan, mulai pekan depan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa saksi dan ahli yang sebelumnya telah dimintai keterangan saat penyidikan kasus pemerasan.

"Mulai 27 November sampai seminggu kedepan, penyidik telah men-schedule-kan untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk para ahli, yang insyaallah akan kami tuntaskan minggu depan," urai Ade.

Polda Metro Jaya, pada 22 November 2023, menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli disangkakan pasal berlapis. Pasal pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat