Menuju konten utama

KPK Cekal Dadang Suganda ke Luar Negeri untuk Kasus RTH Bandung

KPK mencekal tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013, Dadang Suganda.

KPK Cekal Dadang Suganda ke Luar Negeri untuk Kasus RTH Bandung
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013, untuk bepergian ke luar negeri.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri atas Dadang Suganda [DSG], wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (3/12/2019).

Dadang dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 26 November 2019.

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka DSG," ujarnya.

Sebelumnya Febri Diansyah mengatakan, Dadang diperiksa di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, pada Jumat (22/11/2019). Ia diperiksa bersama dengan 11 pihak lainnya, seperti Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Pupung Hadijah, Staf Dinas DPKAD Kota Bandung R Ivan Hendriawan, Camat Cibiru 2009-2015 Tatang Muhtar, Lurah Cisurupan Kec. Cibiru Yaya Sutaryadi, dan Lurah Palasari Dodo Suanda.

Selain itu, Notaris Yudi Priadi, Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tatang Suratis, mantan Anggota DPRD Kota Bandung 1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014 Lia Noerhambali, anggota Banggar/Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Riantono, Staf Setwan Cepy Setiawan, dan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bandung Ubad Bahtiar.

DSG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dadang menjadi tersangka keempat yang dicokok KPK setelah sebelumnya tiga orang sudah sebagai tersangka dalam kasus tersebut, antara lain mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad (KS).

Febri mengatakan, Dadang berperan sebagai perantara karena memiliki kedekatan dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi yang telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang Hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Kemudian Edi memerintahkan HN untuk membantu Dadang memproses pengadaan tanah. Dadang pun melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.

"Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 Miliar pada DGS. Namun DGS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah. Sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp30 miliar," tutup Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI RTH BANDUNG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika