Menuju konten utama

KPK Cegah Keponakan Setya Novanto ke Luar Negeri

"Saksi Irvanto Hendra Pambudi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus KTP-e untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK.

KPK Cegah Keponakan Setya Novanto ke Luar Negeri
Irvanto Hendra Pambudi. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf.

tirto.id - Keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi telah dicegah keluar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP.

"Saksi Irvanto Hendra Pambudi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus KTP-e untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7/2017), seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Febri merincikan, saksi Irvanto Hendra Pambudi dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Juli 2017.

Sebelumnya, Irvanto Hendra Pambudi mengaku memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu peserta lelang e-KTP.

"Saat KTP elektronika, Murakbi ikut serta menjadi Ketua Konsorsium Murakabi, lead-nya saya sendiri," kata Pambudi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis (27/4).

Pambudi bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada direktorat jenderal itu, Sugiharto.

Pambudi dalam sidang pun mengaku sebagai keponakan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. "Setya Novanto om saya dari ibu," ungkap dia.

Diapun mengaku aktif di Partai Golkar tempat pamannya memimpin dan bahkan menjadi wakil bendahara DPP Golkar.

"Waktu KTP elektronik itu bukan partai, tapi Kosgoro tahun 2009-2011, tapi saya tidak aktif. Setelah 2011 saya di DPP Partai Golkar sebagai anggota bagian kepemudaan dan saat ini sejak periode 2016 saya menjadi Wakil Bendahara Partai," katanya.

Pambudi mengaku membeli saham PT Murakabi pada tahun 2006 dari adik Andi Narogong, Vidi Gunawan. Dia sudah mengenal Vidi yang merupakan teman SMA-nya di Bogor. Sehingga Pambudi menjabat sebagai manager pengembangan bisnis PT Murakabi Sejahtera pada 2007-2010 dan pada 2010 ia menjadi direktur pada perusahaan itu.

"Kami bergerak bidang printing, lalu security printing. Selama mulai Murakabi ikut, kami berkutat seputaran bidang printing security dan printing itu saja awalnya kenapa bisa masuk ke KTP elektronik," kata dia.

Selain itu, Pambudi juga mengaku pernah datang ke ruko Fatmawati tempat Andi Narogong mengatur para pengusaha untuk mengerjakan proyek e-KTP serta mengatur pelelangan sehingga konsorsium yang mereka inginkan dapat menang lelang.

"Pernah sekali datang ke ruko Fatmawati pada sekitar akhir 2010. Saat itu ada rekan saya dari PT Pura yang menginformasikan bahwa ada pertemuan sejumlah perusahaan percetakan di ruko itu," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) juga telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada Irman dan lima tahun penjara kepada Sugiharto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto