tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ini polisi telah mencekal Nur Mahmudi Ismail untuk bepergian ke luar negeri.
“Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018). Kepolisian telah mengirimkan surat pencekalan bagi mantan Walikota Depok ini kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kamis (18/10/2018).
Sebelumnya, polisi mencekal Nur Mahmudi hingga 22 September 2018, usai ia ditetapkan menjadi tersangka pada 20 Agustus, atas kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok,
Selain dia, jajaran Polresta Depok juga menetapkan bekas Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka untuk kasus serupa. Kasus korupsi itu disebut polisi membuat negara rugi Rp10,5 miliar.
Pembebasan lahan di Jalan Nangka itu bagian dari perencanaan pelebaran sejumlah jalan di Depok sejak 2013 dengan alasan kemacetan, menurut Wakil Ketua DPRD Kota Depok Sapariyono. “Saat itu ada lima jalan yang akan dilebarkan, salah satunya Jalan Nangka,” ujar dia kepada Tirto.
Pada 2014, untuk Jalan Nangka, parlemen dan pemerintah setempat sudah membuat Detail Engineering Design alias proyek perencanaan fisik jalan dengan menimbang lahan yang perlu dibebaskan seluas 3,1 hektare dengan anggaran Rp90 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo