tirto.id -
Nur Mahmudi terjerat kasus dugaan korupsi gratifikasi jalan Nangka, Depok yang merugikan negara sebesar Rp10,7 miliar. Polresta Depok telah menetapkannya sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.
Mengenai masalah ini, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, irit berkomentar terkait kasus Nur Mahmudi. "Urusan hukum biarlah urusan hukum," kata Hidayat, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Hidayat juga enggan membeberkan apakah PKS akan memberi bantuan hukum kepada Nur Mahmudi. "Urusan DPP itu," ujar Hidayat singkat.
Sikap serupa ditunjukkan Anggota Majelis Syuro PKS, Aboe Bakar al-Habsyi. Ia enggan mengomentari kasus Nur Mahmudi dengan alasan "enggak mengikuti."
Aboe juga menganggap kasus Nur Mahmudin bukan sebuah hal serius bagi PKS menjelang pemilu 2019. "Ya ada kasus biasa saja namanya ada kasus ketemu," kata Aboe, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2018).
"Ngapain sih ngomongin Nur Mahmudi, lagi ulang tahun nih," imbuhnya lalu masuk ke lift.
Ketua DPP PKS, Pipin Sopian saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengenai kasus ini juga tidak memberikan komentar. Ia hanya mengirimkan emoticon bergambar tangan.
Sedangkan, Wasekjen PKS, Abdul Hakim sampai dengan kabar ini diunggah, belum memberikan balasan dari pertanyaan Tirto.id.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Agung DH