tirto.id - Polresta Depok menetapkan bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Sejauh ini, jalan tersebut masih belum dilebarkan.
Selain dia, Polresta Depok juga menetapkan bekas Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
"Betul [tersangka], per tanggal 20 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (28/8/2018). Polresta Depok berada di bawah garis komando Polda Metro.
Argo belum mau menegaskan bagaimana nasib kedua orang itu sekarang, mengingat penetapan tersangka sudah seminggu lebih. Belum jelas apa Nur Mahmudi dan Harry ditahan atau tidak.
"Kita tunggu saja. Kewenangan penyidik," katanya.
Dalam penanganan kasus, kata Argo, polisi bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. Lembaga ini bertugas menaksir uang negara yang hilang. Proses ini bahkan telah dilakukan pada April, kata Argo. Pada bulan yang sama Nur Mahmudi juga sempat diperiksa.
Besaran korupsi yang diduga dilakukan pada saat kader Partai Keadilan Sejahtera ini menjabat masih belum diumumkan.
Meski Polda Metro telah memastikan kasus Nur Mahmudi, namun pernyataan sebaliknya diungkapkan Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Bintoro. Kepada Tirto, Bintoro menegaskan bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Saya kasatnya, yang menangani kasusnya langsung, yang tanda tangan semua. Tinggal sekarang mau percaya saya atau ikut berita hoaks?" ujarnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino