Menuju konten utama

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Jakut

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp223 miliar dari proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Rorotan.

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Jakut
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu (kiri), saat umumkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020.

"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (18/9/2024).

Kelima orang tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP), yang juga terpidana dalam kasus korupsi rumah DP 0 rupiah.

Kemudian, Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA); Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo (EKW).

Menurut Asep, KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024. Penahanan akan dilakukan di rumah tahanan (rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep menuturkan, dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp223 miliar yang diakibatkan dari proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021 di Rorotan.

Nilai kerugian negara tersebut, kata Asep, berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar.

Dari angka tersebut, kemudian dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar.

Dalam perkara ini, lima orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi