Menuju konten utama

KPK Sebut Pengadaan Lahan di Rorotan Rugikan Negara Rp400 Miliar

KPK mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya.

KPK Sebut Pengadaan Lahan di Rorotan Rugikan Negara Rp400 Miliar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan atas Direktur Komersial PT. Manunggaling Rizki Karyatama Teknics (Marktel) Budi Santika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya masih dirahasiakan.

"Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar Rp400 miliar," kata Asep kepada wartawan, Selasa (25/6/2024) malam.

Asep mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi karena adanya mark up harga lahan dan persekongkolan antara makelar dan pembeli tanah.

"Terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal, seharusnya, si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah," tutur Asep.

Nilai kerugian negara yang dihitung, kata Asep, adalah selisih harga antara nilai yang dibeli oleh makelar dari pemilik lahan dan nilai yang dijual makelar kepada Sarana Jaya di Rorotan.

"Ini perbedaan ya, perbedaan dari harga dari yang diberikan si pembeli kepada si makelar dengan harga awal, jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal," ujar Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa pengusaha sekaligus pembalap Zahir Ali sebagai saksi pada Rabu (19/6/2024) lalu. Ali diduga punya pengetahuan terkait kasus yang sedang diusut KPK ini.

"Kami memeriksa saksi maupun tersangka siapa pun itu karena orang tersebut memiliki informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang kita tangani," tutur Asep.

"Jadi, orang yang dipanggil ke sini pastilah orang-orang yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Jadi, kami ingin mendapatkan informasi," tambah Asep.

KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 10 orang selama enam bulan terhitung mulai 12 Juni 2024.

Sepuluh orang dimaksud yaitu ZA (Swasta), MA (Karyawan Swasta), FA (Wiraswasta), NK (Karyawan Swasta) (DBA Manager PT CIP dan PT KI) PS (Manager PT CIP dan PT KI) JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (Wiraswasta) dan M (Wiraswasta).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang